Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tipu CPNS ratusan juta, anggota DPRD Bali hanya dituntut 10 bulan

Tipu CPNS ratusan juta, anggota DPRD Bali hanya dituntut 10 bulan anggota DPRD Bali tipu CPNS dituntut 10 bulan. ©2017 Merdeka.com/gede nadi jaya

Merdeka.com - Sidang tuntutan yang mendudukkan terdakwa Bagus Suwitra Wirawan, Anggota DPRD Bali digelar di PN Denpasar, Selasa (23/5). Kasus penipuan CPNS untuk Provinsi Bali ini hanya dituntut 10 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ayu Putu Hendrawati, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Made Pasek itu, menilai, terdakwa Suwitra secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

"Terdakwa secara bersama-sama melakukan penipuan yang dilakukan secara berlanjut. Sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama JPU," kata Gusti Ayu saat membacakan tuntutannya.

Sebelum sampai pada tuntutannya, JPU menilai jika hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, selama persidangan bersikap sopan, serta mengakui secara terus terang perbuatannya.

Tidak hanya itu, terdakwa juga telah mengembalikan seluruh kerugian kepada saksi (korban) I Wayan Ariawan sebesar Rp 142.900.000. Termasuk surat pencabutan laporan korban terhadap terdakwa.

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dengan masa percobaan 1 tahun," tegas Jaksa Ayu dalam amar tuntutannya.

Merespon tuntutan JPU itu, terdakwa Suwitra langsung menyampaikan pembelaan secara lisan dan secara tertulis yang langsung diserahkan kepada Majelis Hakim.

"Saya mohon maaf kepada yang mulia majelis hakim, karena kasus ini telah menyita banyak waktu majelis hakim. Serta, kepada seluruh masyarakat yang ada di Bali," Kata politisi Gerindra ini di kursi pesakitan PN Denpasar.

Seperti diketahui, kasus tipu menipu ini bermula saat terdakwa mengatakan kepada saksi (korban) Dewa Ayu Siki Erawati bahwa akan ada pembukaan calon PNS jalur khusus di Departemen Perhubungan Provinsi Bali. Terdakwa meyakinkan korban bisa membantu untuk meluluskan.

Mendengar cerita itu, korban lalu bersama teman-temannya pada bulan Maret 2012 mencari terdakwa di rumahnya di Jln. Ratna Gang IB No. 8 dengan tujuan meminta bantuan untuk bisa jadi PNS di Departemen Perhubungan Udara. Dan untuk bisa lulus jadi PNS, korban harus menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta.

Korban lalu sepakat dan menyerahkan DP sebesar Rp 50 juta ke rekening terdakwa. Begitu juga sisa dari kekurangannya dikirim dengan ditransfer.

Setelah dilakukan pembayaran, korban bertanya kapan SK akan keluar yang dijawab akan keluar pada 10 Oktober 2014.

Tidak berselang lama, terdakwa meminta kembali uang kepada korban sebesar Rp 20 juta dengan alasan untuk mengurus SK korban ke BKN.

Namun hingga 10 Oktober SK belum juga keluar, para korban mencoba mendatangi terdakwa. Saat dituntut pertanggung jawabannya, terdakwa terus menghindar bahkan sempat membentak korban untuk bersabar.

Lantaran berlarut larut, korban melaporkan kasus ini lantaran diduga tidak hanya dirinya yang jadi korban praktek pencaloan di lingkup Provinsi Bali.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan

3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan

Ribuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
PDIP Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN, Begini Reaksi Kubu Prabowo

PDIP Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN, Begini Reaksi Kubu Prabowo

PDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Ahli Nuklir Tersangka Penggelapan dan TPPU Ini Diburu Polda Jatim

Ahli Nuklir Tersangka Penggelapan dan TPPU Ini Diburu Polda Jatim

Penyidik menetapkan tersangka YUI masuk DPO yang tertera pada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8.

Baca Selengkapnya
TKN soal Putusan Bawaslu Gibran Langgar Aturan CFD: Kami Tidak Pernah Rewel

TKN soal Putusan Bawaslu Gibran Langgar Aturan CFD: Kami Tidak Pernah Rewel

TKN Prabowo Gibran tak mau ambil pusing terkait putusan yang melahirkan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat ke Pemprov DKI itu.

Baca Selengkapnya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.

Baca Selengkapnya