Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tipu 334 Member hingga Rp5,3 Miliar, Bos Arisan Online di Jambi Ditangkap

Tipu 334 Member hingga Rp5,3 Miliar, Bos Arisan Online di Jambi Ditangkap Tersangka DV setelah diamankan petugas Polda Jambi. ©ANTARA/HO

Merdeka.com - Tim Opsnal Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap seorang perempuan berinisial DV. Dia diduga melakukan penggelapan dan penipuan berupa arisan daring (online) dengan korban berjumlah 334 orang dan nilai kerugian mencapai Rp5,3 miliar.

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wahyu Bram mengatakan DV ditangkap akhir pekan lalu di Bengkulu setelah keberadaannya terlacak. Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan guna proses selanjutnya di Polda Jambi.

"Tersangka melakukan penggelapan dan penipuan dengan modus arisan online," kata Wahyu Bram di Jambi, Rabu (2/6).

Bram menerangkan pada pertengahan 2020 lalu tersangka membuat akun Instagram Arisan Amanah Untung Real (AAUR). Akun itu dikelolanya langsung bersama saksi YR dengan sistem arisan pembayaran tunai melalui admin atau opslot.

Tersangka kemudian menawarkan kepada pengguna akun Instagram untuk mengikuti arisan online-nya dengan perantara selebgram atau influencer.

Kemudian tersangka mengelola semua member (anggota) dibantu admin grup arisan online. Semua member menyetor uang arisan kepada tersangka.

Namun pada Mei 2021, DV tidak membayarkan arisan kepada anggota yang seharusnya menerima. Dia pun dilaporkan para korban ke Polda Jambi.

"Korban keseluruhan berjumlah 334 orang, dengan total kerugian lebih kurang Rp5,3 miliar. Dikarenakan arisan ini sifatnya online, maka korban ada juga yang berasal dari luar Jambi," kata Wahyu Bram.

Dia mengatakan, tersangka belum bisa diperiksa. Dia harus menjalani perawatan medis di rumah sakit karena sakit dan dalam keadaan hamil muda.

"Hal ini dikarenakan tersangka yang sedang dalam keadaan hamil muda dan depresi pada saat ditangkap," jelasnya.

Pihak rumah sakit melalui dokter yang merawatnya menyarankan agar tersangka DV untuk menjalani rawat inap agar tidak terjadi risiko lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana dan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Saat ini kasusnya juga masih masih kami kembangkan," jelas Wahyu Bram seperti dilansir Antara.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan Bermotor, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap

Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan Bermotor, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap

Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan di Jawa Timur, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap

Baca Selengkapnya
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas

Terungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas

Berdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.

Baca Selengkapnya
Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.

Baca Selengkapnya
Ayah Tiri Pelaku Pelecehan Seksual di Pasar Minggu Jaksel Ditangkap Polisi

Ayah Tiri Pelaku Pelecehan Seksual di Pasar Minggu Jaksel Ditangkap Polisi

Pelaku hingga saat ini masih menjalankan pemeriksaan oleh penyidik

Baca Selengkapnya
Tak Cuma Bunuh Pacarnya, Pria 20 Tahun di Depok juga Pernah Perkosa Tiga Wanita

Tak Cuma Bunuh Pacarnya, Pria 20 Tahun di Depok juga Pernah Perkosa Tiga Wanita

Nama Argiyan Arbirama (20) ternyata telah banyak memiliki catatan kriminal

Baca Selengkapnya
Polisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari

Polisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari

Polisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya
Pria di Lumajang Bakar Diri Setelah Bacok Adik Ipar, Diduga Dipicu Utang Piutang

Pria di Lumajang Bakar Diri Setelah Bacok Adik Ipar, Diduga Dipicu Utang Piutang

Seorang warga Lumajang, Jawa Timur menjadi korban pembacokan. Penganiayaan itu dilakukan kakak iparnya yang kemudian nekat membakar dirinya.

Baca Selengkapnya