Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Timbun solar subsidi, truk tangki di Tangerang ditangkap polisi

Timbun solar subsidi, truk tangki di Tangerang ditangkap polisi Sopir dan kernet. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kelangkaan solar bersubsidi di sejumlah wilayah mulai dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk mencari keuntungan. Salah satunya komplotan penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yakni AU dan KJ. Namun aksi mereka berhasil diketahui petugas kepolisian hingga akhirnya tertangkap.

Kapolsek Sepatan AKP Hidayat Iwan mengatakan, modus yang digunakan kedua tersangka ini adalah dengan cara membeli solar bersubsidi disetiap SPBU yang ada di wilayah Tangerang. Penimbunan dilakukan dengan menggunakan Truk Mitsubishi warna kuning dengan nopol B-9784-SK yang sudah dimodifikasi khusus.

"Sebenarnya itu mobil truk bak terbuka, tapi di dalamnya ada tangki untuk menampung solar," katanya, Selasa (26/8).

Untuk memindahkan solar tersebut, kata Hidayat, pelaku menggunakan mesin pompa penyedot. Solar yang awalnya berada di tangki bahan bakar truk, langsung tertarik ke tangki penampungan. Adapun kapasitas yang digunakan di dalam tangki yang disediakan dalam truk mencapai 2.500 liter.

"Agar mereka tidak ditolak pegawai SPBU, mereka mengisi solar paling banyak 50 liter saja. Setelah keluar dari SPBU, dalam perjalanan mereka memindahkan solar tersebut, tinggal memencet tombol saklar mesin pompa yang berada di dashboard mobil," katanya.

Rencananya timbunan solar ini akan dikirim kepada tersangka TT yang merupakan bos kedua tersangka. Namun sampai dengan saat ini masih menjadi DPO Polsek Sepatan.

"Solar ini akan dikirim ke daerah Neglasari dengan penerima TT. Namun setelah kita lakukan pengecekan ternyata alamat yang ditujukan hanyalah sebuah lahan kosong," tambah Hidayat.

Penangkapan kedua tersangka sendiri berawal dari kecurigaan petugas pada saat melakukan operasi Cipta Kondisi. Petugas melihat truk Mitsubishi warna kuning dengan nopol B-9784-SK sedang mengisi solar di SPBU Jalan Raya Kutabumi, Kampung Teriti, Desa Karet Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

"Saat dilakukan pemeriksaan, supir truk dengan inisial AU mencoba untuk melarikan diri. Tapi kami kejar, dan setelah tertangkap kami langsung melakukan pemeriksaan. Ternyata dalam truk tersebut ada tangki yang berisi solar sebanyak 1400 liter. Merekapun tidak memiliki STNK dan surat izin mengangkut BBM bersubsidi," jelas Hidayat.

Sementara itu, polisi masih menyelidiki solar tersebut akan dijual kemana. Pasalnya, kedua tersangka hanya berperan membeli dan mengantar solar tersebut ke bos mereka, TT. "Mereka cuma disuruh, yang menjualnya TT. Kita masih lakukan pengejaran," jelas Hidayat.

Tersangka AU yang bertugas sebagai sopir truk mengaku dirinya diupah sebesar Rp 500 rupiah perliternya. Mereka telah beraksi selama tiga bulan. "Saya sebelumnya sebagai kenek namun sekarang jadi sopir" kata AU.

Saat ini, Kedua tersangka dan barang bukti berupa truk modifikasi dan uang tunai Rp 2.980.500 diamankan di Mapolek Sepatan. Kedua tersangka bisa dijerat pasal 55 dan 53 UU RI no 22/2001 tentang migas dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Solar Tumpah di Tikungan Pengkol Semarang Picu Kecelakaan, 2 Pemotor Tewas

Solar Tumpah di Tikungan Pengkol Semarang Picu Kecelakaan, 2 Pemotor Tewas

Dua pengendara sepeda motor tewas setelah terjatuh akibat BBM solar yang tumpah di Jalan Mr Wuryanto atau tikungan Pengkol, Gunungpati, Semarang, Kamis (29/2).

Baca Selengkapnya
Pupuk Hingga Solar, Pemerintah Siap Fasilitasi Kebutuhan Petani Saat Masa Tanam

Pupuk Hingga Solar, Pemerintah Siap Fasilitasi Kebutuhan Petani Saat Masa Tanam

Amran menyebutkan untuk penebusan solar bersubsidi, petani cukup menggunakan tanda tangan kepala desa.

Baca Selengkapnya
Beraksi Sejak 6 Bulan Lalu, Begini Praktik Culas Mobil Penimbun BBM Subsidi Hingga Ratusan Liter di Tangerang

Beraksi Sejak 6 Bulan Lalu, Begini Praktik Culas Mobil Penimbun BBM Subsidi Hingga Ratusan Liter di Tangerang

AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan Bermotor, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap

Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan Bermotor, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap

Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan di Jawa Timur, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap

Baca Selengkapnya
Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta

Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta

Subsidi konversi motor listrik juga akan naik dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Kecelakaan Beruntun 7 Mobil di Puncak, Dipicu Truk Boks Rem Blong

Detik-Detik Kecelakaan Beruntun 7 Mobil di Puncak, Dipicu Truk Boks Rem Blong

Sebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.

Baca Selengkapnya
Jelang Lebaran untuk Mudik, Ucok Baba Kegirangan Dapat Tukar Tambah Mobil Agya dengan Mobil Mewah 'Jangan Mengambil Keuntungan'

Jelang Lebaran untuk Mudik, Ucok Baba Kegirangan Dapat Tukar Tambah Mobil Agya dengan Mobil Mewah 'Jangan Mengambil Keuntungan'

Ucok Baba hendak membeli mobil Alphard untuk dibawa pulang kampung ke Sumatra.

Baca Selengkapnya
Usai Kabur, Sopir Truk Tambang Tewaskan Ibu-Anak di Parungpanjang Serahkan Diri & jadi Tersangka

Usai Kabur, Sopir Truk Tambang Tewaskan Ibu-Anak di Parungpanjang Serahkan Diri & jadi Tersangka

Truk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan Dugaan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kampanye di Tangerang

Bawaslu Temukan Dugaan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kampanye di Tangerang

Dugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye.

Baca Selengkapnya