Timbun 10.000 Liter Solar Bersubsidi, Kakak Beradik di Jambi Masuk Bui
Merdeka.com - Polisi menggerebek dua unit rumah yang dijadikan lokasi penimbunan BBM solar bersubsidi di Desa Gurun, Kecamatan Mandiangin, Sarolangun, Jambi, Jumat (1/4). Pemilik rumah, yakni S (53) dan H (41), diamankan bersama barang bukti 10.000 liter solar.
"Kedua tersangka ini adalah kakak beradik," kata Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono kepada wartawan di Sarolangun, Sabtu (2/4).
BBM solar bersubsidi yang diamankan disimpan dalam 60 jeriken berukuran 35 liter dengan total 2.000 liter (2 ton). Ditemukan pula 8 tedmon ukuran 1.000 liter solar bersubsidi, dengan total 8.000 liter (8 ton). Petugas juga mengamankan tiga tedmon ukuran 1.000 liter dalam kondisi kosong.
Satu unit mobil Suzuki Carry hitam yang digunakan tersangka untuk mengangkut BBM turut diamankan. Begitu pula satu unit mesin penyedot minyak.
Beraksi sejak 5 Tahun Lalu
S dan H diduga bukan orang baru dalam bisnis penyelewengan BBM solar bersubsidi. Mereka ditengarai telah melakukannya sejak lima tahun lalu.
Pelaku mengaku membeli 10 ton minyak jenis bio solar bersubsidi dari SPBU di Desa Durian Luncuk, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari dan SPBU di Desa Gurun Mudo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
BBM solar itu dikumpulkan di kediaman S dan H. Mereka kemudian menjualnya dengan harga yang lebih tinggi.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Sarolangun. Keduanya disangka melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar," tutup Anggun seperti dikutip dari Liputan6.com.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seribu Lebih Rumah Terendam Banjir Usai Hujan Sepekan, Jambi Siaga Tiga
Akibat banjir, masyarakat beraktivitas menggunakan paruh karena akses jalan tidak bisa dilalui.
Baca SelengkapnyaPupuk Hingga Solar, Pemerintah Siap Fasilitasi Kebutuhan Petani Saat Masa Tanam
Amran menyebutkan untuk penebusan solar bersubsidi, petani cukup menggunakan tanda tangan kepala desa.
Baca SelengkapnyaIbu Hamil Ditembak Polisi, Propam Polda Jambi Lakukan Investigasi
Ibu hamil yang tertembak sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
FOTO: Penampakan SPBU Terapung Pertamina di Perairan Jakarta yang Kembali Sediakan BBM Subsidi untuk Kapal-Kapal Nelayan
Pengelolaan SPBU apung kembali menyediakan BBM bersubsidi jenis solar untuk para nelayan di perairan Jakarta.
Baca SelengkapnyaMelawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaProgram Makan Siang Gratis Dikabarkan Bakal Pangkas Subsidi Energi, Ternyata Subsidi BBM Pernah Ditentang BJ Habibie
TKN Prabowo-Gibran menilai penyesuaian subsidi energi bisa menjadi alternatif sebagai sumber pendanaan makan siang gratis.
Baca SelengkapnyaPensiunan Aparat Asal Muara Jambi Ini Berkebun Aren dengan Omzet Miliaran, Kalahkan Kelapa Sawit
Peluang bisnis menanam pohon aren di perkebunan milik pribadi bisa meraup omzet hingga miliaran.
Baca SelengkapnyaSolar Tumpah di Tikungan Pengkol Semarang Picu Kecelakaan, 2 Pemotor Tewas
Dua pengendara sepeda motor tewas setelah terjatuh akibat BBM solar yang tumpah di Jalan Mr Wuryanto atau tikungan Pengkol, Gunungpati, Semarang, Kamis (29/2).
Baca SelengkapnyaBeraksi Sejak 6 Bulan Lalu, Begini Praktik Culas Mobil Penimbun BBM Subsidi Hingga Ratusan Liter di Tangerang
AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca Selengkapnya