Tim intelijen burung hantu bekuk buron koruptor di Juanda
Merdeka.com - Tim Intelijen 'Burung Hantu' Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, menangkap buronan korupsi. Didik Irianto (44) diduga korupsi Rp 4,6 miliar proyek Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Selatan.
Didik dibekuk di Bandara International Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (15/3). Diketahui Didik adalah warga Perum Pondok Candra Blok F/ 27, Waru, Sidoarjo.
"Dia (tersangka) ditangkap di Bandara Juanda saat perjalanan pulang dari Banjarmasin menuju Surabaya," ujar Kasi Penkum Kejati Jawa Timur, Muljono.
Menurut Muljono, pimpinan UD Baruna Bhakti itu, ditetapkan sebagai DPO alias buron sejak 2010 silam, dan baru hari ini bisa dibekuk oleh tim gabungan dari Kejagung dan Kejati Jawa Timur.
Didik ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan mesin sterilisasi air (reservoir osmosis) dan kontek freezer (pembeku) pada proyek Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Selatan tahun anggaran 2008.
"Nilai proyek itu sebesar Rp 4,6 miliar, dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.004.870.640. Sejak tercium adanya indikasi tindak pidana korupsi pada proyek tersebut, kasusnya ditangani Kejati Kalimantan Tengah (Kalteng)," urai Muljono.
Penetapan tersangka sebagai buron pada tahun 2010 silam, karena tersangka selalu mangkir dari panggilan Kejati setempat. "Dipanggil tidak pernah datang. Bahkan ketika dicari di rumahnya, baik yang di Banjarmasin maupun di Surabaya, tersangka juga tidak pernah diketemukan. Sehingga, pihak kejaksaan menetapkan tersangka sebagai buron sejak tahun 2010 lalu," katanya.
Dijelaskan Muljono, penangkapan tersangka di Bandara Internasional Juanda Surabaya ini dilakukan, ketika tim Burung Hantu (intelijen) dari Kejagung mendengar informasi, kalau tersangka dalam perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya menggunakan pesawat Lion Air.
"Selanjutnya, kita langsung menjemput tersangka di Bandara Juanda. Ketika pesawat yang ditumpangi tersangka tiba sekitar pukul 14.30 WIB, tersangka langsung kita tangkap saat turun dari pesawat," terang Muljono.
Setelah berhasil ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejati Jawa Timur di Jalan A Yani Surabaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang tertutup. "Nanti setelah menjalani pemeriksaan secara tertutup, tersangka akan kita serahkan ke Kejati Kalsel untuk ditindaklanjuti," ucap Muljono.
Sementara itu, di tempat yang sama, di Kantor Kejati Jawa Timur, Kasi Penyidikan Kejati Kalimantan Tengah, Edi Budjana menerangkan, kasus yang menjerat tersangka ini, terdiri dari empat berkas, di antaranya tiga berkas sudah ditangani Pengadilan Tipokor Kalteng yang melibatkan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pulang Pisau dan satu berkas masih dalam penanganan.
Edi juga menerangkan, para pejabat yang terlibat dalam kasus tindak korupsi proyek Rp 4,6 milyar itu, masing-masing melibatkan Kepala Dinas, Ir Kalteng Mangkin, Yohanes Chandra (Ketua Panitia Lelang) dan Riyadi selaku Panitia Penerima Barang. Semuanya juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang tiga berkas melibatkan pejabat instansi ini sudah inchracht. Tinggal satu berkas ini dari pihak rekanan, tersangkanya baru kita tangkap hari ini," tandas dia singkat.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaDijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaEks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaTersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem
SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaOTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring
Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca Selengkapnya