Tim Hukum PDIP Sambangi Dewan Pengawas KPK
Merdeka.com - Tim hukum PDIP mendatangi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Tim hukum yang terdiri dari I Wayan Sudirta dan Teguh Samudera terlihat tiba di Gedung ACLC KPK, kavling C1 sekitar pukul 15.25 WIB.
Wayan mengaku kehadirannya untuk melapor kepada Dewas. Namun, Wayan Tak menjelaskan lebih jauh mengenai maksud dari laporan yang akan dia berikan kepada dewas KPK.
"Laporan. Nanti lah setelah keluar," ujar Wayan di Gedung ACLC KPK, Kamis (16/1).
Sebelumnya, Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menyambangi Dewan Pengawas KPK. Kunjungan dilakukan usai mendatangi KPU.
"Jangan ada pikiran bahwa kami hanya datang ke KPU, kami akan mendatangi berbagai instansi lain yang terkait," kata Ketua Tim Hukum PDIP I Wayan Sudirta usai audiensi dengan KPU, di Jakarta.
"Kami merencanakan jam dua, apa diterima jam dua, atau kapan. Dari kami jam dua," imbuh Wayan.
Terkait Kabar PDIP Menghalangi Penggeledahan KPK
Poin yang bakal dibahas dengan pihak Dewan Pengawas KPK, kata dia, terkait kabar bahwa PDIP menghalangi penggeledahan oleh KPK.
"PDIP yang tidak menghalangi penyegelan jangan lah dituduh menghalangi. Bagaimana ada surat izin penyegelan. Orang belum ada tersangka kok," ucap dia.
Menurut dia, penggeledahan merupakan bagian dari upaya paksa. Upaya paksa hanya bisa dilakukan jika ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau belum ada tersangka masih penyelidikan mungkin nggak ada upaya paksa. Upaya paksa itu penyitaan, penggeledahan. Ini dimungkinkan kalau sudah ada status tersangka. Kalau sudah penyidikan. Ini kan tahap penyelidikan. Kalau jam 6 pagi itu. Tetapi kok framing berita itu demikian rupa, seolah-olah kita menghalangi," ungkapnya.
"Dia nggak bawa surat izin penyegelan, tetapi kalau dia mengibar-ngibarkan surat, mengatakan surat penyegelan, nah beginilah yang harus diproses oleh dewan kehormatan, apapun namanya, di KPK," lanjut dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu, Ini Sederet Alasannya
Bawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu
Tim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaWaspada Penipuan Catut Nama Deputi Penindakan KPK, Kenali Modusnya
kepada masyarakat apabila mendapatkan pesan dari oknum tersebut dapat segara melaporkan melalui ke pihak KPK melalui call center 198
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca Selengkapnya