Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tim 75 Siap Bantu Dewas Kumpulkan Bukti Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK

Tim 75 Siap Bantu Dewas Kumpulkan Bukti Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK KPK Umumkan 75 Pegawai Tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Perwakilan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ingin membantu Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Pimpinan KPK.

"Kami akan membantu Dewas dan akan memberikan data dan informasi lebih lanjut sebagai bukti baru, sehingga Dewas bisa lebih utuh melihat permasalahan ini, apalagi dengan adanya temuan-temuan dari Ombudsman RI," kata anggota Tim 75 Rizka Anung Nata, di Jakarta, Jumat (23/7).

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan ke sidang etik terkait dugaan pelanggaran etik lima orang Pimpinan KPK terkait pelaksanaan TWK yang dilaporkan para pegawai.

Laporan dilayangkan oleh para pegawai KPK yaitu Yudi Purnomo, Abdan Syakuro, dan Nita Adi Pangestuti. Sedangkan pihak terlapor adalah Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar.

"Tim 75 mempertanyakan putusan Dewas yang tidak melanjutkan pengaduan terhadap pimpinan, ke sidang etik," ujar Rizka.

Menurut Rizka, para pelapor telah menerima surat jawaban dari Dewas yang ditandatangani Albertina Ho pada Kamis (22/7).

"Kami menganggap 'tidak cukup bukti' adalah alasan yang sangat mengada-ada, sebab Dewas memiliki wewenang penuh untuk mencari bukti, dari data awalan yang kami sampaikan saat pengaduan. Dewas punya posisi yang sangat kuat di internal KPK sebagai lembaga yang ditunjuk untuk mengawasi KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, termasuk dalam hal kepegawaian," kata Rizka pula.

Rizka menilai hasil pemeriksaan Dewas KPK sangat berbeda dengan hasil pemeriksaan Ombudsman RI yang telah dipaparkan sebelumnya.

"Padahal keduanya disajikan data dan bukti yang sama saat Tim 75 mengadukan dugaan pelanggaran oleh Pimpinan KPK. Perbedaan putusan ini kami duga terjadi karena Ombudsman RI lebih memiliki niat dan kemauan untuk mengungkap kebenaran dan pelanggaran yang terjadi," ujar Rizka.

Sedangkan Dewas KPK disebut sangat bersifat pasif dan tidak berusaha menggali informasi lebih dalam.

"Bahkan dalam melakukan pemeriksaan pelapor kami merasakan Dewas lebih terlihat sebagai pengacara yang membela pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pimpinan sebagai terlapor, padahal jika pegawai yang dilaporkan kesannya tidak demikian," kata Rizka.

Putusan untuk tidak melanjutkan aduan Tim 75 ke sidang etik tersebut, menurut Rizka merupakan kali kedua setelah sebelumnya hal yang sama juga diungkapkan Dewas atas aduan terhadap Anggota Dewas KPK Indrianto Seno Aji.

"Kami berharap, satu lagi aduan Tim 75 yang sedang diproses yakni tentang dugaan pelanggaran etik oleh Pimpinan KPK, LPS (Lili Pintauli Siregar) tidak berakhir sama dengan kurang bukti sebab dugaan pelanggaran etiknya terjadi secara terang-benderang," kata Rizka.

Pada Rabu (21/7), Ombudsman RI mengatakan terjadi malaadministrasi dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam laporannya, Ombudsman menemukan malaadministrasi yang dilakukan KPK dan pihak terkait lainnya dalam tiga hal, yaitu pertama rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, proses pelaksanaan peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan ketiga, penetapan hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Perbuatan malaadministrasi tersebut antara lain pertama, asesmen untuk pegawai KPK berbentuk TWK dilakukan dengan menyisipkan klausul baru pada akhir-akhir harmonisasi yaitu pada Januari 2021.

Kedua, rapat harmonisasi pada 26 Januari 2021 yang cukup dihadiri Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) malah dihadiri oleh Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroraksi (PAN-RB), dan Menteri Hukum dan HAM.

Ketiga, lima orang pimpinan lembaga dan kementerian yang hadir itu tidak menandatangani berita acara harmonisasi. Pihak yang menandatangani berita acara malah para pejabat yang tidak hadir, yaitu Kabiro Hukum KPK dan Direktur Perundangan Kemenkumham.

Keempat, KPK tidak memberikan ruang pegawai KPK menyampaikan aspirasi dan pendapat dalam penyelarasan produk hukum.

Kelima, Nota Kesepahaman Pengadaan Barang dan Jasa pelaksanaan TWK antara Sekjen KPK dan Kepala BKN ditandatangani pada 8 April 2021, sedangkan kontrak swakelola pada 25 April 2021. MoU dan kontrak itu dibuat dengan tanggal mundur (back date) menjadi 27 Januari 2021.

Keenam, BKN yang memberikan masukan tertulis pelaksanaan TWK oleh KPK bekerja sama dengan BKN, meski BKN tidak memiliki alat ukur, instrumen dan asesor untuk melaksanakan asesmen tersebut.

Ketujuh, Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tidak memuat ketentuan konsekuensi jika pelaksanaan TWK ada pegawai tidak memenuhi syarat.

Kedelapan, Surat Keputusan Ketua KPK No. 652 Tahun 2021 yang menetapkan 75 pegawai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk alih status Pegawai KPK menjadi ASN bertentangan dengan Putusan MK No. 70/PUU-XVII/2019 sekaligus bentuk pengabaian KPK terhadap terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo sebagai kepala pemerintahan yang menyatakan bahwa hasil TWK tidak serta merta menjadi dasar untuk memberhentikan 75 orang pegawai KPK.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK

Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK

Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.

Baca Selengkapnya
Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja

Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja

Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Penampakan Vila Mewah Milik Eks Bupati Subang yang Ditangkap KPK, Terbengkalai Barang-barang Antik Dijarah Warga

Penampakan Vila Mewah Milik Eks Bupati Subang yang Ditangkap KPK, Terbengkalai Barang-barang Antik Dijarah Warga

Akibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali

Baca Selengkapnya
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya