Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tilap Dana Duka Kecelakaan Lion Air, Dua Petinggi ACT Minta Dibebaskan

Tilap Dana Duka Kecelakaan Lion Air, Dua Petinggi ACT Minta Dibebaskan Tersangka Mantan Presiden ACT Ahyudin. ©2022 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Dua Terdakwa Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar dan petinggi ACT, Hariyana binti Hermain minta dibebaskan dari tahanan. Pernyataan itu disampaikan keduanya dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan turut membantah atas dugaan perkara penggelapan dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610. Mereka beralasan, karena ketidakcermatan JPU dalam menyusun dakwaan tersebut.

"Melepaskan terdakwa dari tahanan," kata ketua tim penasihat hukum kedua terdakwa, Wildat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

Sehingga Tim Penasihat Hukum meminta kepada majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Alasannya pertama, kata dia, dakwaan terhadap Ibnu Khajar tak cermat lantaran tidak menguraikan apa peran terdakwa dengan jelas dalam tindak pidana yang didakwakan.

Ibnu didakwa bersama Hariyana dan pendiri Yayasan ACT Ahyudin melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penggelapan dana bantuan Boeing. Namun dalam dakwaan itu tidak jelas mengurai siapa pelakunya.

"Apabila terdakwa bersama-sama dengan Hariyana dan Ahyudin diposisikan sebagai 'yang melakukan' maka penuntut umum tidak menjelaskan siapa yang melakukan," papar Wildat.

Padahal, menurut Penasihat Hukum, tindak pidana 'penyertaan' dalam melakukan tindak pidana penggelapan tidak jelas, karena tak menuangkan pelaku utamanya.

"Apabila terdakwa diposisikan sebagai pihak yang 'turut serta melakukan' maka penuntut umum tidak menjelaskan siapa pelaku utama dalam tindak pidana tersebut," tambah dia.

Sementara itu, untuk terdakwa Hariyana binti Hermain, penasihat hukum berpendapat dakwaan jaksa tidak cermat dalam menyebutkan pekerjaan terdakwa. Dengan menyebut identitas terdakwa sebagai pekerjaan Hariyana Hermain adalah karyawan swasta.

Akan tetapi, dalam dakwaan tersebut pekerjaan Hariyana juga disebut sebagai Senior Vice President Operational GIP sekaligus Direktur Keuangan Yayasan ACT.

Menurut Penasihat hukum, uraian pekerjaan terdakwa sangat berkaitan erat dengan perbuatan yang didakwakan jaksa.

Apalagi, terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara karyawan swasta dengan Direktur Keuangan Yayasan ACT.

"Dengan kelirunya penuntut umum, maka hal ini menunjukan ketidakcermatan penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan bahkan dalam menyebut hal yang sangat sederhana seperti pekerjaan," ujar penasihat hukum.

Dakwaan ACT

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain, didakwa menyelewengkan dana sebesar Rp117,98 M dari total Rp138,54 M yang diberikan Boeing Community Investment Fund (BCIF).

Dana itu didapat dari hasil total proyek 68 ahli waris yang berhasil diterima ACT. Dimana hanya sebesar Rp20,56 M yang digunakan sesuai peruntukan.

"Tanggal 8 Agustus 2022 ditemukan bahwa dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500,- dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing adalah hanyalah sejumlah Rp 20.563.857.503," katanya.

Perbuatan itu dilakukan para terdakwa setidak-tidaknya dalam kurun Tahun 2021 sampai Tahun 2022, bertempat di Menara 165 Lantai 22, Jalan TB Simatupang, Kavling I, Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

"Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan," katanya.

"Dengan sengaja dan Melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," katanya.

Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, 3 Pesawat Lion Air Tujuan Jeddah Mendadak Mendarat di Kualanamu dalam Sepekan
Terungkap, 3 Pesawat Lion Air Tujuan Jeddah Mendadak Mendarat di Kualanamu dalam Sepekan

Dalam sepekan 3 pesawat Lion Air tujuan Jeddah mengalihkan penerbangan ke Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Lion Air Bawa Jemaah Umrah Tiba-Tiba Mendarat di Kualanamu, Ini Penyebabnya
Lion Air Bawa Jemaah Umrah Tiba-Tiba Mendarat di Kualanamu, Ini Penyebabnya

Pesawat Lion Air sempat berputar di langit Kota Binjai

Baca Selengkapnya
Pesawat Tujuan Jeddah Mendadak Mendarat di Bandara Kualanamu, Begini Penjelasan Lion Air
Pesawat Tujuan Jeddah Mendadak Mendarat di Bandara Kualanamu, Begini Penjelasan Lion Air

Pesawat Lion Air tujuan Jeddah mengalihkan pendaratan ke Bandara Internasional Kualanamu, Senin (11/3) malam.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Maskapai Diimbau Waspada Usai Penembakan Pesawat di Dekai
Maskapai Diimbau Waspada Usai Penembakan Pesawat di Dekai

Akibat penembakan tersebut, satu orang penumpang yang mengalami luka ringan.

Baca Selengkapnya
Jangan Panik, Lakukan Hal Ini Jika Tertinggal Pesawat saat Mudik Lebaran
Jangan Panik, Lakukan Hal Ini Jika Tertinggal Pesawat saat Mudik Lebaran

Maskapai memiliki kebijakan yang bebeda terhadap penumpang yang tertinggal pesawat, ketahuilah hak Anda untuk menerima kompensasi.

Baca Selengkapnya
Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati
Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya
Ini Bahaya Menahan Kencing Saat Perjalanan Mudik
Ini Bahaya Menahan Kencing Saat Perjalanan Mudik

Menahan air kecil atau kencing saat perjalanan bisa memicu munculnya penyakit.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Pesawat Polri Ditembak KKB saat Mendarat di Intan Jaya, Berujung Baku Tembak
Detik-Detik Pesawat Polri Ditembak KKB saat Mendarat di Intan Jaya, Berujung Baku Tembak

Detik-Detik Pesawat Polri Ditembak KKB saat Mendarat di Intan Jaya, Berujung Baku Tembak

Baca Selengkapnya