Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

TII Minta Wali Kota Nonaktif Cimahi Bongkar Identitas 'Anggota KPK' Minta Rp1 Miliar

TII Minta Wali Kota Nonaktif Cimahi Bongkar Identitas 'Anggota KPK' Minta Rp1 Miliar Sidang kasus suap Walkot Cimahi Nonaktif Ajay Priatna. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Dalam persidangan kasus dugaan suap pembangunan RSU Kasih Bunda, Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengaku sempat dimintai uang Rp 1 miliar oleh pihak yang mengaku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Orang mengaku anggota KPK tersebut meminta uang dengan iming-iming Ajay lolos dari operasi tangkap tangan (OTT).

Ihwal soal permintaan uang itu diungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan saat bersaksi di sidang lanjutan kasus dugaan suap pembangunan RSU Kasih Bunda di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/4). Dikdik mengatakan bahwa Ajay sempat didatangi orang yang mengaku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta uang ratusan juta.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Yuris Rezha Kurniawan menilai kesaksian disampaikan Dikdik dalam persidangan harus dibuktikan keabsahannya. Menurut dia, pembuktian itu penting agar keterangan tersebut bisa diproses lebih lanjut oleh KPK.

"Kalau kemudian saksi menyampaikan ada oknum tersebut, maka identitasnya harus diperjelas supaya bisa diproses lebih lanjut apakah memang oknum penegak hukum dalam hal ini KPK atau hanya orang yang mengaku-ngaku penegak hukum," kata Yuris ketika dihubungi merdeka.com, Selasa (20/4).

Yuris mendesak saksi maupun terdakwa yang menyebut keterangan itu haruslah bisa membuktikannya, sehingga pengusutan bisa dilakukan sebagai bentuk mafia peradilan.

"Tapi jika tidak dapat dibuktikan, maka kesaksian tersebut sulit untuk dapat dipertimbangkan untuk meringankan perkara korupsi yang sedang disidangkan," ujar Yuris.

Senada dengan hal itu, peneliti dari Transperancy Internasional Indonesia (TII) Alvin Nicola mengatakan kalau modus pemerasan dengan mengaku-ngaku penegak hukum bukan kali ini saja terjadi. Namun soal kesaksian yang disampaikan saksi dalam perkara suap wali kota nonaktif Cimahi itu masih perlu dibuktikan.

"Terlepas dari kebenarannya, persidangan melalui jaksa penuntut KPK harus membuktikan hal tersebut karena ini merupakan tuduhan serius. Disaat bersamaan, pihak internal KPK melalui Dewas harus aktif menelusuri dugaan tersebut," kata Alvin.

Dia berharap agar kesaksian yang menyebut adanya pemerasan dari orang mengaku anggota KPK ini tidak mengaburkan fakta hukum pada kasus korupsinya yang telah disidangkan.

"Iya jangan sampai justru pembuktian kasus korupsi terbengkalai akibat adanya isu oknum ini," imbuh Alvin.

Sebelumnya, dalam sidang kedua tersebut dihadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan sebagai saksi. Dia mengatakan bahwa Ajay sempat didatangi orang yang mengaku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta uang ratusan juta.

"Pak Wali Kota diminta sejumlah uang oleh orang KPK, beliau mengatakan Rp 1 iliar. Saya bilang, aduh mahal banget, kita uang dari mana," ujar Dikdik, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Senin (19/4).

Dalam persidangan, Jaksa KPK sempat membacakan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dikdik, disebutkan bahwa uang itu dibutuhkan untuk meredam orang KPK agar tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Akhirnya Pak Ajay meminta bantuan kepada saya, supaya disampaikan kepada kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk iuran sukarela," katanya.

Uang iuran dari sejumlah SKPD itu, kata dia, dikumpulkan di Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi, Ahmad Nuryana, kemudian diserahkan kepada salah seorang karyawan yang bekerja di perusahaan milik Ajay, bernama Yanti.

"Dikumpulkan kepada Ahmad Nuryana. Menurut pak Ahmad Nuryana uang itu disampaikan kepada Ibu Yanti," ucapnya.Dalam persidangan, Ajay pun sempat mengatakan bahwa orang KPK yang mendatanginya dan meminta sejumlah uang bernama Roni.

"Datang ke tempat saya mengaku orang KPK dengan segala identitasnya," ujar Ajay.

Menurut pengakuan Ajay, sempat terjadi negosiasi. Orang itu, kata Ajay, meminta Rp500 juta.

"Terkumpul hampir Rp200 juta," katanya.

Seusai sidang, Jaksa KPK Budi Nugraha mengaku bakal menggali kebenaran pernyataan tersebut dalam sidang pemeriksaan terdakwa untuk membuktikan pengakuan Ajay, apakah benar atau hanya akal-akalan.

Jika benar, kata Budi, kenapa Ajay tidak melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian atau KPK dan malah meminta Sekda Kota Cimahi untuk mengumpulkan sejumlah uang.

"Makanya di persidangan kita kejar. Apakah permintaan uang itu akal-akalan terdakwa saja? Toh, yang bersangkutan tertangkap juga kan," katanya.

Budi pun menyatakan bahwa tidak ada pihak KPK bernama Roni yang menangani kasus suap tersebut.

"Tidak ada (yang namanya Roni)," ucapnya.

Dakwaan Wali Kota Cimahi nonaktif

Sekedar informasi, Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang perdana tersebut, JPU KPK mendakwa Ajay menerima suap Rp1,6 miliar dari pengerjaan pembangunan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi. Ajay yang mengenakan batik merah dihadirkan dalam ruang persidangan.

JPU KPK Budi Nugraha mengatakan, uang sebesar Rp1,6 tersebut diberikan kepada Ajay dari Direktur Utama PT Mitra Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan secara bertahap.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji yaitu terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp1.661.250.000," ujar Budi saat membacakan dakwaan.

Ajay terjaring OTT pada Jumat, 27 November 2020, sekitar pukul 10.40 Wib. Ia ditangkap bersama 9 orang lainnya, terdiri dari pejabat Kota Cimahi dan pihak swasta.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami

KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.

Baca Selengkapnya
Demi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga

Demi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga

Demi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga.

Baca Selengkapnya
Pungli di Rutan, 93 Pegawai KPK Disidang Etik Dewas pada 17 Januari

Pungli di Rutan, 93 Pegawai KPK Disidang Etik Dewas pada 17 Januari

Fokus sidang kode etik bukan berapa besaran uang diterima para pihak yang terlibat, melainkan soal integritas sebagai pegawai KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Sita Aset Miliaran Rupiah Punya Panji Gumilang Terkait TPPU, Berikut Rinciannya

Polisi Sita Aset Miliaran Rupiah Punya Panji Gumilang Terkait TPPU, Berikut Rinciannya

Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga Temui Warga Indramayu, Pastikan Bansos Pemerintah Jalan Terus

Menko Airlangga Temui Warga Indramayu, Pastikan Bansos Pemerintah Jalan Terus

Dia memastikan, seluruh penduduk Indonesia yang terdata sebagai penerima bantuan akan menerima beras dan uang hingga Juni 2024 nanti.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya