Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga toko online ini diprotes karena jual gading gajah

Tiga toko online ini diprotes karena jual gading gajah Toko online jual produk gading gajah. ©change.org

Merdeka.com - Protes publik atas tewasnya gajah Sumatera, Yongki, yang pekan lalu dibunuh dan diambil gadingnya, semakin keras lantaran tiga toko online kedapatan ikut menjual gading. Protes itu tertuang dalam sebuah petisi di laman Change.org.

Para netizen mendesak agar toko-toko online memperhatikan kebijakan penjualannya agar tidak mengakomodasi perdagangan produk dari gading gajah. Hingga Senin (28/9) pukul 17.00, sudah ada lebih dari 9.200 tandatangan yang mendukung petisi tersebut.

Wisnu Wardana, seorang dokter hewan, menggagas sebuah petisi di Change.org berjudul “#RIPYongki Hentikan Penjualan Produk Yang Terbuat dari Gading Gajah di Toko Online”. Petisi itu ditujukan kepada tiga toko online terkemuka di Indonesia yaitu Bukalapak.com, Tokopedia.com dan Lazada.co.id

Berikut kutipan petisinya:

“...Saya Wisnu Wardana, saya seorang dokter hewan. Saya kerap diminta membantu autopsi gajah yang mati, sebagian karena diracun atau dibunuh untuk diambil gadingnya. Autopsi diperlukan untuk mengetahui penyebab matinya satwa langka dilindungi itu.

Minggu lalu, saya sangat tersentak dan hingga kini sangat bersedih saat mendengar matinya gajah Yongki. Seharusnya mempunyai gading merupakan anugerah, tapi tidak bagi Yongki. Gajah itu dibunuh karena gadingnya.

Saya lebih tersentak lagi, karena ternyata produk-produk gading gajah, yang jelas-jelas ilegal, dijual di toko-toko online. Foto pada petisi ini adalah contoh produk-produk dari gading gajah yang diperdagangkan secara online. Semestinya ada aturan/ kebijakan yang ketat terhadap hal ini.

Sebagai konsumer yang cerdas dan masyarakat yang peduli terhadap satwa dilindungi, melalui petisi ini, mari kita sampaikan kepada pengelola toko online besar di Indonesia seperti Lazada.co.id, bukalapak.com dan Tokopedia.com untuk mencantumkan secara tertulis dalam kebijakannya untuk tidak mengizinkan penjualan produk-produk yang berasal dari semua satwa dilindungi, termasuk gading gajah, dan juga memastikan bahwa produk-produk yang dijual melalui situs online itu bukan barang atau benda yang mengandung unsur atau dibuat dengan bahan baku yang ilegal.

Menurut UU No 5 tahun 1990, menjual dan mengedarkan bagian-bagian satwa yang dilindungi adalah kejahatan pidana yang bisa dijebloskan ke penjara maksimal lima tahun dan denda 100 juta rupiah. Tentu, sesuai dengan hukum ekonomi dasar, apabila kita tidak menyediakan pasokan, maka tidak akan ada permintaan...”

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Penghasilan Tak Cukup Buat Beli Nasi dan Lauk, Kakek Tini Makannya Cuma Parutan Kelapa buat Ganjal Perut yang Lapar

Penghasilan Tak Cukup Buat Beli Nasi dan Lauk, Kakek Tini Makannya Cuma Parutan Kelapa buat Ganjal Perut yang Lapar

Kakek di Gorontalo hanya santap parutan kelapa untuk mengganjal perut lapar hingga disorot warganet.

Baca Selengkapnya
Borong Dagangan Penjual yang Sepi Pembeli, Aksi Pria Ini Tuai Pujian

Borong Dagangan Penjual yang Sepi Pembeli, Aksi Pria Ini Tuai Pujian

Makanan yang Ia beli juga dibaikan ke orang-orang sekitar secara gratis.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Besaran Pajak Aset Kripto Diminta untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya

Besaran Pajak Aset Kripto Diminta untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya

Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia, yaitu pajak penghasilan (PPh), PPN dan pajak tambahan.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Asongan Mengeluh

Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Asongan Mengeluh

Penjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh

Baca Selengkapnya
6 Contoh Kalimat Utama dan Gagasan Utama, Lengkap Beserta Penjelasannya

6 Contoh Kalimat Utama dan Gagasan Utama, Lengkap Beserta Penjelasannya

Berikut contoh kalimat utama dan gagasan utama lengkap beserta penjelasannya.

Baca Selengkapnya
Selidiki Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia, Bawaslu Ungkap Ada Temuan Menarik

Selidiki Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia, Bawaslu Ungkap Ada Temuan Menarik

Bagja memastikan penelusuran dilakukan oleh pihaknya di Gakkumdu (penegakan hukum terpadu yang terdiri dari tiga lembaga, Polri, Kejaksaan, Bawaslu).

Baca Selengkapnya
Aturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini

Aturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini

Skema tersebut dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi maupun pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan.

Baca Selengkapnya
Banyak Dijual di Pasar, Benarkah Tomat Bisa Bantu Jaga Kadar Gula Darah?

Banyak Dijual di Pasar, Benarkah Tomat Bisa Bantu Jaga Kadar Gula Darah?

Selain memberikan sensasi kesegaran di lidah, mengonsumsi tomat juga berkontribusi positif terhadap kesehatan, termasuk dalam menjaga tingkat gula darah.

Baca Selengkapnya