Tiga Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Minta Polisi Hadirkan Saksi Meringankan
Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri sedang memeriksa tiga saksi meringankan terkait kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Tiga saksi meringankan itu berdasarkan permintaan 3 tersangka yakni, MD, J dan IS.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan permintaan ketiga tersangka sesuai dengan Pasal 65 KUHAP maupun Pasal 116 ayat (3) KUHAP.
Sekedar informasi jika saksi yang meringankan atau A de Charge adalah saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya.
"Jadi kemarin yang ditetapkan cuman tiga yang terakhir. Cuman yang tiga orang itu meminta untuk adanya saksi yang meringankan sehingga penyidik akan melakukan pemeriksaan," ujar Awi saat konferensi pers, Selasa (24/11).
Oleh sebab itu, Awi mengatakan saat ini penyidik dari Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang sebagaimana permintaan dari ketiga tersangka.
"Sehingga saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan, kemudian nanti akan disusul pada pemberkasan. Jadi ini masih dalam proses, sehingga kalau lengkap akan segera dilimpahkan ke JPU," terangnya.
Sebelumnya, Penyidik gabungan Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga orang tersangka baru lagi terkait kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Kebakaran itu terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu pada malam hari.
"Ada tiga (tersangka baru), mantan pegawai Kejagung dan eksternal dari luar perusahaan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdi Sambo saat dikonfirmasi, Jumat (13/11).
Lalu, untuk pihak luar atau swasta yang terjerat dalam kasus tersebut disebutnya dari perusahaan pengadaan minyak lobi.
"Perusahaan pengadaan minyak lobi sama ACP," ujarnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kakek 80 Tahun Bikin Perwira Polisi Kaget, 7 Tahun Jalan Kaki Datangi 261 Makam Para Wali & Presiden RI
Seorang pria tua berusia 80 tahun sukses mencuri perhatian. Awalnya, kakek tua itu tengah berusaha menyeberang jalan raya.
Baca SelengkapnyaMasih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKetahuan, Para Perwira Polri Masuk ke Koperasi Akpol Cari Sesuatu 'Ngapain Nih Kalian'
Komandan Akpol sidak para perwiranya saat belanja di koperasi. Ternyata ini yang dicari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Penembakan Gathan Saleh, Polisi Masih Cari Senpi Dibuang ke Kali Ciliwung
Gathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.
Baca SelengkapnyaPihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaPolisi Ini Tetap Semangat Bekerja Walaupun Harus Pakai Kruk untuk Berjalan, Keluarga Setia Mendampingi
Ia membagikan kisahnya berjuang dengan kondisi sakit. Untungnya keluarganya tetap setia mendampingi.
Baca Selengkapnya