Tiga Pilihan MK saat Memutuskan Sengketa Pilpres yang Digugat Prabowo-Sandi
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki tiga pilihan dalam setiap putusan, termasuk untuk putusan sengketa hasil Pemilu Presiden, sebagaimana dipaparkan oleh Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso.
"Kalau dalam Undang-Undang MK, putusan MK bisa menyatakan 'dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima'," ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Suatu perkara permohonan akan 'dikabulkan' bila dalil permohonan pemohon beralasan menurut hukum.
"Kalau 'ditolak', berarti tidak beralasan menurut hukum, dalam arti misalnya pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya," ujar Fajar.
Sementara pilihan ketiga dalam putusan MK adalah 'tidak dapat diterima', artinya permohonan pemohon tidak memenuhi syarat-syarat formil, seperti pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam perkara sengketa hasil Pemilu bila permohonan diajukan di luar tenggat waktu maka dapat dinyatakan cacat formil, atau tidak memenuhi syarat formil, sehingga dapat diputus "tidak dapat diterima"
"Misalnya diajukan di luar tenggat waktu itu bisa amar putusan 'tidak dapat diterima'," jelas Fajar.
Perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Salahuddin Uno.
Perkara yang didaftarkan pada 24 Mei 2019 ini mengalami perubahan permohonan pada 10 Juni 2019. Sementara itu Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 menyatakan bahwa untuk perkara sengketa hasil Pemilu Presiden tidak diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan permohonan.
Selain itu, permohonan untuk perkara sengketa hasil Pemilu Presiden didaftarkan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi Pilpres tingkat nasional oleh KPU RI.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar dan Mahfud Tebak Pilihan Jokowi: Ya Putranya kan Ada di Sana, Pasti ke Sana
Ganjar dan Mahfud Tebak Pilihan Jokowi: Ya Putranya kan Ada di Sana, Pasti ke Sana
Baca SelengkapnyaNamanya Disebut di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ini Respons Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan mengomentari soal namanya ikut diseret-seret dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaSidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024, Kubu Prabowo Bawa 14 Saksi-Ahli Lawan Tim Anies dan Ganjar
Kubu Prabowo meyakini saksi dan ahli yang dibawanya akan semakin menguatkan posisinya di muka majelis hakim konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Airlangga Pastikan Tak Ada Arahan Khusus dari Jokowi Terkait Sidang MK: Jelaskan Sesuai Tugas Masing-Masing
Airlangga mengatakan, Presiden Jokowi hanya meminta agar para menteri yang hadir dalam sidang sengketa Pilpres.
Baca Selengkapnya4 Menteri Kabinet Jokowi Siap Hadir di Sidang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Pada persidangan ini, kubu pemohon, termohon maupun terkait tidak diperkenankan bertanya, Pertanyaan hanya diberikan para hakim MK.
Baca SelengkapnyaHakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca SelengkapnyaGanjar: Saya Tebak Pak Jokowi Pasti Pilih Nomor 2
Ganjar menilai Presiden Jokowi akan memilih pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka.
Baca SelengkapnyaJokowi soal Mahfud Serahkan Surat Pengunduran Diri Sore Ini: Itu Hak
Jokowi menegaskan, dirinya menghargai apapun yang menjadi pilihan politik para menterinya.
Baca SelengkapnyaPrabowo di Debat Pilpres Ketiga: Saya kok Banyak Sependapat dengan Pak Ganjar
Prabowo mengaku sependapat dengan Ganjar terkait solusi tumpang tindihnya kewenangan mengatasi persoalan keamanan.
Baca Selengkapnya