Tiga Perda Baru Diyakini Bisa Bantu Nelayan hingga UMKM, Ini Penjelasan Ganjar
Merdeka.com - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo optimistis tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang baru disahkan antara Pemprov Jateng bersama DPRD, bisa membantu dan melindungi nelayan, petani, penyandang disabilitas hingga pelaku UMKM.
Adapun tiga Raperda yang disetujui adalah tentang perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha perikanan dan pergaraman, kemudian pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta tata kelola sistem pemasaran hasil pertanian, perikanan, dan produk UMKM.
"Tiga perda ini kita harapkan nantinya betul-betul akan bisa dijadikan pedoman buat pemerintah ya menganggarkan, ya melaksanakan. Sehingga Dewan mengawasi," kata Ganjar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jateng, Kota Semarang, Jateng, Jumat (30/12).
Ganjar menjelaskan, Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman akan membantu nelayan beserta penambak garam untuk menjalankan usahanya.
Terlebih, lanjut Ganjar, pihaknya sudah menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Kelautan dan Perikanan (Siandin). Melalui aplikasi ini, Ganjar menyebut para nelayan dan penambak garam bisa mengetahui cuaca, berita, publikasi, ekspor hasil perikanan, statistik perikanan, pemasaran, harga ikan dan lain sebagainya.
"Perda ini juga akan melindungi potensi-potensi terjadinya distorsi. Umpama, tengkulak pasti akan banyak terlibat karena nelayan tidak punya modal. Maka perbankan, lembaga keuangan mesti masuk. Potensi kecelakaan di laut juga sangat tinggi, asuransi. Jadi Perda ini kami sangat senang untuk bisa betul-betul melindungi para nelayan kita, termasuk petambak garam," bebernya.
Sementara tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Ganjar menyebut Perda itu akan membuat kaum difabel semakin berdaya. Pasalnya, lanjut Ganjar, melalui Perda ini para penyandang disabilitas akan dipenuhi haknya dan diberikan kompetensi kerja.
"Umpama aksesibilitas. Kalau bangun gedung, itu langsung harus dipikirkan akses untuk penyandang disabilitas membangun jalan, pertimbangkan akses mereka. Kemudian ketika mereka ingin mengambangkan usahanya, bagaimana permodalan, bagaimana pelatihan, termasuk jaminan-jaminan mesti ada. Sekaligus edukasi kepada publik agar tidak terjadi diskriminasi apalagi bully," lanjut Ganjar.
Terkait Perda terakhir, Ganjar menyebut para pelaku UMKM dari berbagai sektor akan dimudahkan melalui pelatihan dan akses pemasaran. Tak hanya itu, kata Ganjar, pihaknya juga mendorong produk para pelaku UMKM untuk bisa diekspor dengan adanya Perda ini.
"Mengapa kita bekerja sama dengan KBRI umpama agar mereka bisa ekspor sekaligus bisa memberikan feedback kepada usaha kecil menengah kita di berbagai sektor. Maka program UMKM naik kelas di seluruh sektor ini kita lakukan pelatihan, packaging-nya bagaimana, digital marketing-nya seperti apa, akses permodalannya seperti apa, pembukuan seperti apa," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaUpaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Kasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang
Pelanggaran terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon
Baca SelengkapnyaKPPU Sampai Buat Tim Khusus untuk Usut Penyebab Mahalnya Harga Beras
Tim tersebut akan mengumpulkan segala informasi terkait penyebab mahalnya harga beras serta menganalisa seluruh aktivitas perberasan.
Baca SelengkapnyaKejatuhan Cicak Pertanda Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Kejatuhan cicak pertanda apa? Bagi beberapa orang jadi pertanda keberuntungan atau peristiwa di masa depan.
Baca SelengkapnyaPenghujung Tahun 2023, Realisasi Belanja Pemerintah Baru Rp1.840,4 Triliun
Angka tersebut baru 81,9 persen dari pagu anggaran Rp2.246,5 triliun.
Baca SelengkapnyaSebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya
Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya
Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.
Baca Selengkapnya