Tiga Outlet Holywings di Tangerang Dicabut Izin Usahanya Demi Ketertiban Umum
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Tangerang menutup seluruh outlet Holywing di wilayah Kabupaten Tangerang. Selain penutupan usaha tersebut Pemkab Tangerang juga mencabut izin tempat usaha restoran dan hiburan dengan merek Holywings.
Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar, mengungkapkan penutupan tempat usaha tersebut dilatarbelakangi alasan ketenteraman dan ketertiban umum.
"Setelah kami rapat dan lakukan pemeriksaan terhadap peraturan, izin, terkait dengan penyelenggaraan usaha Holywings yang berada di Kabupaten Tangerang. Semalam sudah diputuskan kami, Pemerintah Kabupaten Tangerang, akan menutup seluruh gerai Holywings yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang," kata Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar di Pendopo Bupati Tangerang, Rabu (29/6).
Dari tiga gerai Holywings yang berada di kawasan Lippo Karawaci, Gading Serpong dan Q Big BSD, seluruhnya telah ditutup dan dilakukan pencabutan izin usaha.
"Terkait bukan saja masalah perizinan, tapi juga Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Di mana pada Pasal 2 Ayat 1, unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat lainnya dan membuat sesuatu yang dapat menggangu ketertiban orang banyak dan orang lainnya," ucap Bupati.
Dia beralasan penutupan tempat usaha dan pencabutan izin usaha Holywings juga berkaitan dengan iklan promo yang dianggap meresahkan masyarakat.
"Jadi ini yang nanti akan salah satu yang akan kita sampaikan, karena apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu sangat mengganggu ketertiban umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga," tegasnya.
Sementara untuk pencabutan izin usahanya, kata Zaki, dalam proses pencabutan izin. "Terkait dengan perizinan juga sedang kita proses pencabutan izin-izinnya, semuanya. Dan hari ini surat akan kami kirimkan kepada pemegang, pengelola, tiga Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang," ucap dia.
Sebelumnya, polisi menetapkan 6 karyawan Holywings tersangka atas kasus promo iklan alkohol untuk Muhammad dan Maria. Atas kasus tersebut, polisi menjerat 6 orang tersebut dengan pasal berlapis.
"Ada beberapa pasal yang disangkakan, antara lain Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP, kemudian Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (24/6).
Seperti diketahui, Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP itu merupakan pasal penodaan agama serta Pasal 28 ayat 2 UU ITE itu mengatur larangan ujaran kebencian terkait Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga Tangerang Mulai Pilih KA Bandara Dibanding KRL, Penumpang Diprediksi Membludak Saat Nataru
Jumlah penumpang KA Bandara saat ini telah naik tiga kali lipat.
Baca SelengkapnyaKini Tinggal Kenangan, Ini Potret Toko Pertama yang Sediakan Jasa Antar Barang dan Jadi Tempat Nongkrong Pemuda Pejuang Surabaya
Mirisnya bangunan cagar budaya ini dihancurkan untuk pembangunan mall
Baca Selengkapnya10 Wisata Tangerang yang Cocok untuk Liburan Keluarga, Cara Terbaik untuk Menikmati Akhir Pekan
Berikut informasi tentang 10 wisata Tangerang yang cocok untuk liburan keluarga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ibu di Banyuwangi Jual Ayam Ingkung tanpa Penyedap Rasa, Awalnya Iseng Kini Omzetnya Jutaan Rupiah per Hari
Menariknya, pembeli menikmati sajian ayam ingkung di teras rumah layaknya makan di kediamannya sendiri
Baca SelengkapnyaPenyiram Air Keras dan Pembacok Pedagang Semangka di Kramatjati Ditangkap!
Pelaku ditangkap setelah kabur ke kediaman pamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca Selengkapnya6 Polantas Tangerang Disanksi Usai Korban Kecelakaan Malah jadi Tersangka, Ini Reaksi Keluarga
Johan mengungkapkan banyak kejanggalan dan dugaan kebohongan yang dilakukan penyidik Sat Lantas Polresta Tangerang, saat menangani penyidikan.
Baca Selengkapnya10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca Selengkapnya16 TPS Kebanjiran di Tangsel Akan Gelar Pemungutan Suara Akhir Pekan Ini
Bawaslu Kota Tangerang Selatan merekomendasikan pelaksanaan pencoblosan pada 16 TPS yang tertunda akibat banjir, dilaksanakan pada akhir pekan ini.
Baca SelengkapnyaErupsi Gunung Lewotobi, 5 Penerbangan Wings Air dari dan ke Maumere Ditunda
Wings Air berharap dapat segera melanjutkan operasional dan layanan penerbangan dari dan ke Maumere setelah Bandara Frans Seda dinyatakan aman.
Baca Selengkapnya