Tiga Napi di LP Banda Aceh Kabur
Merdeka.com - Tiga narapidana Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Kabupaten Aceh Besar kabur, Selasa (4/8). Ketiganya sedang menjalani hukuman penjara terkait kasus narkoba.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto meminta kepada ketiga narapidana tersebut segera menyerahkan diri, sebelum petugas bertindak tegas. Baik menyerahkan diri langsung ke LP atau ke pihak kepolisian terdekat.
"Kita imbau agar para napi yang kabur untuk menyerahkan diri ke polsek maupun polres setempat dan apabila ada yang mengetahui keberadaan mereka, segera melapor, kerahasiaan pelapor terjamin aman," katanya di Aceh, Selasa (3/8).
Pihak kepolisian Polresta Banda Aceh akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, apabila imbauan ini tidak diindahkan.
"Kemana pun mereka akan lari tetap akan kita buru dan tangkap, maka baiknya mereka segera menyerah kepada pihak berwajib," tegasnya.
Ketiga narapidana tersebut selama ini ditahan di kamar sel isolasi. Dalam kamar tersebut terdapat orang narapidana. Kata Trisno, berdasarkan temuan fakta di lapangan, ketiga narapidana itu sudah lama merencanakan untuk kabur.
"Mereka sepertinya telah lama merencanakan untuk melarikan diri dari sel tahanan yang dihuninya," jelasnya.
Kamar yang mereka huni berada di luar blok dan dekat penjagaan bagian dalam atau depan klinik. Mereka melakukan aksinya dengan cara membongkar pintu ruang isolasi dan mencongkel jeruji pintu bagian bawah. Lalu ditarik menggunakan kain yang sudah disambung hingga panjang guna memudahkan aksi yang dilakukannya.
Adapun upaya melarikan diri ini diperkirakan pada pukul 02.00 WIB sampai jam 04.00 WIB. Saat itu arus listrik di Lapas dalam kondisi padam.
Setelah upaya keluar dari ruang isolasi, mereka menuju tembok pembatas dan mengikat kain yang telah disambung untuk melarikan diri dari Lapas.
Ketiga narapidana kabur itu baru diketahui oleh petugas penjaga rumah tahanan pada saat pelaksanaan apel narapidana dengan cara melakukan pengecekan ke ruang-ruang yang dihuni oleh para tahanan.
Untuk mengelabui petugas, pintu blok yang dibongkar tersebut ditutup rapi menggunakan kain. Saat petugas memeriksa di dalam hanya tinggal satu orang lagi.
Adapun narapidana yang berhasil melarikan diri itu Kasimin Bin Alm Ali Husin tersangkut perkara penyalahgunaan narkotika dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Saiful Amri Bin M. Yusuf tersangkut perkara penyalahgunaan narkotika dengan pidana penjara selama 18 tahun sub 2 tahun kurungan.
Heri Fauzi Bi Abdullah tersangkut perkara penyalahgunaan narkotika dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan sub 1 bulan kurungan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi di Aceh Sita Ponsel Pengungsi Rohingya, Telusuri Jejak Sindikat Penyelundupan
Sebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.
Baca SelengkapnyaPerwira Menengah dan Bintara Polda Aceh Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Dua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaPolisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masih Dikejar Polisi, Ini Identitas 14 Napi Kabur dari Polsek Tanah Abang
Para tahanan yang kabur tersebut terdiri dari tindak pidana kriminal umum, narkoba, dan titipan jaksa.
Baca SelengkapnyaPolisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari
Polisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru
Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali
Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaRibuan Orang Kumpul di Konser Pesta Rakyat Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud
Relawan Ganjar Pranowo, KawanJuangGP menggelar peta rakyat di Lapangan Baru Jati, Kabupaten Bandung, Selasa (28/11)
Baca Selengkapnya