Tiga nama calon hakim MK pengganti Patrialis diserahkan ke Jokowi
Merdeka.com - Panitia Seleksi (Pansel) calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan tiga nama calon Hakim MK ke Presiden Joko Widodo. Ketiga nama yang diserahkan oleh tim Pansel merupakan hasil dari seleksi tahap akhir terhadap sebelas calon.
Ketiga nama yang lolos seleksi tahap akhir tersebut, di antaranya Guru Besar Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra yang mendapatkan rangking pertama. Pengajar Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang Bernard L Tanya berada di rangking kedua perolehan penilaian dari Pansel MK. Mantan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Wicipto Setiadi berada di rangking ketiga hasil penilaian.
"Itu tiga nama yang kami serahkan ke Presiden. Sekarang-saudara tunggu untuk Presiden menetapkan dari tiga nama itu," kata Ketua Pansel MK, Harjono dalam pernyataan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/4).
Harjono menjelaskan Pansel MK lebih mengedepankan melihat integritas dari setiap calon. Integritas menjadi patokan utama dalam melihat tiga calon yang akan dipilih.
Ketiga calon ini dianggap memiliki integritas sehingga terpilih dan diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk dipilih satu orang menjadi Hakim Konstitusi pengganti Patrialis Akbar yang diberhentikan karena tersangkut kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita sangat memberi perhatian terhadap integritas, tentu bukan satu-satunya, dalam undang-undang, ia (Hakim MK) harus menguasai UUD dan negarawan. Itu kemudian yang menjadi pegangan Pansel untuk diserahkan ke Presiden," ujar Harjono.
Usai menerima tiga nama calon yang diserahkan oleh Pansel, Presiden Joko Widodo akan memilih satu nama untuk dipilih sebagai pengganti Patrialis Akbar. Presiden memiliki waktu tujuh hari kerja terhitung setelah menerima nama untuk memilih dan melantik Hakim Konstitusi pengganti Patrialis Akbar. Harjono menjelaskan Presiden memiliki hak prerogatif untuk memilih dan tak melihat berdasarkan rangking yang telah ditetapkan oleh Pansel.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden
hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca SelengkapnyaHakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca SelengkapnyaJokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Selengkapnya4 Menteri Kabinet Jokowi Siap Hadir di Sidang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Pada persidangan ini, kubu pemohon, termohon maupun terkait tidak diperkenankan bertanya, Pertanyaan hanya diberikan para hakim MK.
Baca SelengkapnyaUsai Lapor Suara PKB, Kakak Cak Imin Tegaskan Masih Bagian Koalisi Jokowi
Halim menyebut, bahwa PKB adalah koalisi pemerintahan Jokowi.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tanya Pembagian Bansos Selama kampanye, Menko PMK: Kami Pastikan Mengemban Amanah
Muhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Terbitkan Keppres Ubah Nomenklatur Libur Isa Almasih jadi Yesus Kristus
Pada huruf a dokumen itu disebutkan tiga pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan tersebut
Baca Selengkapnya