Tiga Modus Penyebab Masalah Pekerja Migran RI di Turki
Merdeka.com - Kementerian Luar Negeri RI mengatakan kasus penempatan pekerja migran Indonesia secara tidak prosedural di Turki meningkat dan mengungkap tiga modus utama pelakunya.
"Berdasarkan catatan KBRI Ankara dan KJRI Istanbul, selama 2020 terdapat 85 kasus masalah penempatan pekerja migran Indonesia di Turki yang ditangani kedua perwakilan tersebut," kata Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha dalam pengarahan pers di Jakarta, Kamis (28/4).
Menurut Judha, ada tiga modus utama yang seringkali digunakan untuk menjerat dan mengeksploitasi para pekerja migran Indonesia yang bekerja di Turki.
"Modus pertama, pekerja migran Indonesia bekerja sebagai ART (asisten rumah tangga) di majikan warga negara Timur Tengah lalu mereka akan mengalami eksploitasi kerja di sana, antara lain tidak dibayar gajinya atau jam kerja yang berlebihan," ungkapnya.
Modus kedua, pekerja migran Indonesia dijanjikan bekerja di negara-negara Uni Eropa (EU) dengan menggunakan Turki sebagai negara transit. Namun, para pekerja migran itu akhirnya ditelantarkan di Turki dan bekerja secara serabutan.
"Kasus ini terjadi mayoritas karena mereka tidak mengurus izin tinggal atau izin masuk ke EU saat di Indonesia, namun mengurusnya di Turki," ujar Judha.
"Pengurusan visa EU di negara transit tentu mempersyaratkan yang bersangkutan merupakan resident dari negara tersebut sehingga akhirnya mereka (pekerja migran Indonesia) terlantar di Turki," tambahnya.
Modus ketiga, pekerja migran dijanjikan akan bekerja di sektor pariwisata di Turki dengan gaji yang tinggi. Namun, pekerja migran Indonesia yang diperdaya itu akhirnya bekerja di luar sektor itu.
"Dan mayoritas dipekerjakan di pabrik dan mereka digaji di bawah (nilai) yang dijanjikan," jelas Judha.
Untuk menangani permasalahan yang dihadapi para pekerja migran Indonesia di Turki, kata dia, KBRI Ankara dan KJRI Istanbul melakukan beberapa langkah penanganan.
Pertama, berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan instansi terkait di Turki untuk menindaklanjuti pengaduan yang diterima dari pekerja migran Indonesia.
Kedua, Kemlu dan Perwakilan RI di Turki juga berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri dan kepolisian daerah untuk menindak pihak-pihak yang memberangkatkan pekerja migran dari Indonesia secara tidak prosedural.
Ketiga, Kemlu dan Perwakilan RI di luar negeri terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan berbagai macam janji dan tawaran untuk bekerja di luar negeri.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak tahun 2021 jumlah pekerja migran Indonesia di Turki terus mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaPemerintah akui penempatan pekerja migran masih memiliki berbagai tantangan.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah syarat yang perlu diperhatikan dalam proses pengiriman barang tersebut
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Ida, program mudik gratis dapat meringankan dan mempermudah para pekerja yang akan pulang ke kampung halaman saat Lebaran.
Baca SelengkapnyaMenaker mengapresiasi para Pekerja Migran Indonesia di Singapura yang mengisi hari liburnya dengan kegiatan positif.
Baca SelengkapnyaPemerintah tak lagi tahan barang bawaan pekerja migran di bandara asalkan nilainya tidak lebih dari Rp24 juta setahun.
Baca SelengkapnyaMigrasi biasanya dilakukan dalam rangka penduduk untuk mencapai kemakmuran dan kehidupan yang lebih layak. Jenisnya pun ada yang nasional, atau internasional.
Baca SelengkapnyaCapres Ganjar menjawab mengenai permasalahan perlindungan pekerja migran.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menilai kasus tersebut adalah masalah hukum serius.
Baca Selengkapnya