Tiga Kurir Sabu Divonis Hukuman Mati

Jumat, 3 Februari 2023 04:00 Reporter : Uga Andriansyah
Tiga Kurir Sabu Divonis Hukuman Mati ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga pria asal Kabupaten Rokan Hilir, Riau, yakni Ma Can alias Olang (40), Ryan Christopher alias Lau Yong (30), dan Cahyono Wijaya alias Angke (44). Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah lantaran menjadi kurir sabu-sabu seberat 14 kilogram dan 1.896 butir pil ekstasi.

Ketua majelis hakim, Oloan Silalahi mengatakan, ketiga terdakwa telah bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Pidana UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana mati," katanya di PN Medan, Kamis (2/2).

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan ketiga terdakwa karena perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Hal yang meringankan tidak ditemukan," ujar Oloan.

2 dari 2 halaman

Dalam perkara tersebut bukan hanya ketiga terdakwa itu yang terlibat. Ada dua terdakwa lain yakni Nur Azzizah Sitorus alias Ayu dan Doni Bagus Setiawan alias Doni (berkas terpisah). Jaksa penuntut umum sebenarnya juga menuntut keduanya dengan pidana mati.

Namun kedua terdakwa itu bebas dari jeratan hukuman mati. Nur Azzizah dihukum pidana penjara selama 18 tahun, sedangkan terdakwa Doni divonis pidana kurungan selama 20 tahun. Jaksa pun mengajukan banding.

Dalam dakwaan, perkara ini berawal saat Sabaruddin (berkas terpisah) ditangkap polisi terkait kasus sabu-sabu. Kemudian, Sabaruddin memberikan informasi adanya tersangka lain yakni Ma Can. Polisi pun akhirnya menangkap Ma Can.

Selanjutnya, polisi mendapatkan informasi dari Ma Can bahwa ada keterlibatan pelaku lain. Lalu, polisi juga menangkap empat orang lainnya. Saat itu polisi menemukan 14 kg sabu-sabu dan 1.896 butir pil ekstasi.

Kemudian, polisi menginterogasi para pelaku. Dari pengakuan para pelaku mereka disuruh oleh seseorang bernama Abing yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Para pelaku disuruh untuk menjemput sabu-sabu di perairan Malaysia dan diminta mengantarkannya ke Indonesia. Akhirnya mereka ditangkap polisi. [fik]

Baca juga:
Pengacara Nilai Jaksa Gagal Buktikan Teddy Minahasa Terlibat Kasus Penjualan Narkoba
Penyelundupan 42 Kg Sabu-Sabu ke Aceh Digagalkan, Dua Pelaku Kabur
Jaringan Produsen dan Pengedar Ganja Sintesis Terbongkar, 13 Orang Ditangkap
BNN Tangkap Anggota DPRD Pekalongan Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
Jaksa: Teddy Minahasa Perintahkan Doddy Sisihkan 10 Kg Sabu, Tapi Bisanya Cuma 5 Kg
Irjen Teddy Minahasa Tolak Simpan Sabu di Rumah Dinas Ketika Diminta AKBP Doddy
Ekspresi Teddy Minahasa Didakwa Jual Sabu Sitaan yang Ditukar dengan Tawas

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini