Tiga Kepala Staf Berpeluang Jadi Wakil Panglima TNI
Merdeka.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menuturkan, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Angkatan Laut, dan Angkatan Udara memiliki peluang menjadi Wakil Panglima TNI. Ini sesuai dengan Perpres Nomor 66 tahun 2019 yang menyebutkan Wakil Panglima harus diisi perwira tinggi TNI berpangkat bintang empat.
"Ya saya pikir para kepala staf punya kans untuk itu," jelas Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/11).
Tiga kepala staf yang dimaksud adalah Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana dijabat Ade Supandi dan Kepala Staf Angkatan Udara yang saat ini dijabat oleh Marsekal Yuyu Sutisna.
Moeldoko enggan membocorkan sosok yang akan mengisi sosok Wakil Panglima TNI. Menurutnya, hanya Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang tahu.
Hadi Tjahjanto mempunyai wewenang untuk menunjuk Wakil Panglima TNI. Mekanisme penunjukan wakil panglima akan diatur lewat peraturan panglima TNI.
"Panglima bisa action, itu kan di bawah kendali panglima langsung, diangkat oleh panglima," ucap mantan Panglima TNI itu.
Tugas Wakil Panglima TNI
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menjelaskan, posisi wakil Panglima untuk menjalankan tugas khusus atau prioritas yang diberikan Jokowi.
"Posisi terkait dengan wakil menteri, wakil panglima, jelas kriterianya dari bapak, selalu untuk menangani tugas khusus atau tugas prioritas," ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/11).
Dia enggan berbicara banyak soal penerbitan perpres susunan organisasi TNI itu. Saat ditanya soal calon kandidat wakil panglima TNI, Fadjroel meminta wartawan bertanya langsung kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
"Lebih baik ditanyakan pada panglima TNI, karena itu kebutuhan kan. Biasanya kebutuhan langsung," kata dia.
Syarat Wakil Panglima
Dilansir dari laman setneg.go.id, jabatan wakil panglima TNI tertuang Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Perpres ini telah ditetapkan 18 Oktober 2019, dan sudah diundang-undangkan.
Aturan tentang wakil panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 ayat 1 huruf a yang berbunyi; Markas Besar TNI meliputi: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima.
Selain itu, dalam Pasal 15 ayat 1, bahwa tugas wakil panglima yakni: merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
Dalam lampiran pun disebutkan bahwa yang berhak menduduki posisi wakil panglima adalah Perwira Tinggi (Pati) TNI berpangkat bintang empat (4).
Perlu diketahui, posisi wakil panglima ini sudah lama tidak ada, yang menghapusnya adalah Presiden ke-4 RI, Abdurahman Wahid atau Gus Dur, melalui Keppres tertanggal 20 September 2000.
Adalah Fachrur Rozi, Menteri Agama saat ini, yang dicopot Gus Dur sekaligus menjadi wakil panglima terakhir. Sebelum akhirnya, sekarang dihidupkan kembali.
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sosok Hadi Eks Panglima TNI, Bintang Empat Kepercayaan Jokowi Pengganti Mahfud Md
Profil eks Pnaglima TNI Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto yang dikabarkan akan dilantik sebagai Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaSosok & Rekam Jejak Marsekal Madya TNI Mohamad Tonny Harjono, Eks Ajudan Jokowi Dipilih Jadi Kasau Baru
Marsekal Madya (Marsdya) TNI Mohamad Tonny Harjono dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) yang baru.
Baca SelengkapnyaPengalaman Eks Panglima TNI Hadapi Situasi Genting saat Tugas di Istana Dampingi Jokowi
Bukan hal yang mudah, situasi genting kerap dihadapi oleh mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Moeldoko soal Satpol PP Garut Dukung Gibran: Tak Langgar Etik, Mereka Bukan ASN
Moeldoko menyebut Satpol PP secara organisasi belum mendapatkan posisi yang jelas seperti Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaSatu Angkatan di Akmil 1991, 3 Teman Satu Letting Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ini Pangkatnya Masih Kolonel
Berikut sosok tiga teman satu letting Panglima TNI yang pangkatnya masih Kolonel.
Baca SelengkapnyaMengenal Sosok Hadi Tjahjanto, Dulu Menteri ATR Kini Dilantik Jadi Menko Polhukam
Presiden Joko Widodo melantik dua menteri baru pada Rabu, 21 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSosok Mantan Panglima TNI Ini Jadi Mentor Ganjar Jelang Debat Capres Tema Pertahanan
Ganjar mengaku sudah siap menghadapi debat kedua capres tersebut.
Baca SelengkapnyaSosok Dahlan Djambek, Letnan Kolonel yang Menjadi Mendagri Era Kabinet PRRI
Ia lahir dari keluarga ulama besar Minangkabau yang terjun di dunia kemiliteran hingga menjabat sebagai menteri di era PRRI.
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Sosok Menko Polhukam Pengganti Mahfud MD
Jokowi akhirnya mengungkap sosok pengganti Mahfud MD untuk mengisi jabatan Menko Polhukam.
Baca Selengkapnya