Tiga Bobotoh Dibegal Usai Nonton Persib di GBLA, Motor dan Handphone Dirampas Usai Ancam Ditembak Softgun
Barang bukti satu unit motor CRF dan satu unit ponsel telah diamankan sebagai hasil kejahatan.

JJ, DDS, dan RAP hanya bisa tertunduk lesu dalam baju tahanan di Polsek Regol Polrestabes Bandung, Selasa (20/5). Mereka ditahan lantaran membegal bobotoh yang pulang konvoi pasca laga Persib kontra Barito Putera, pada Sabtu (10/5) dini hari.
Laga Persib sendiri berlangsung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada Jumat (9/5) malam.
"Para korban masih di bawah umur, saudara RM, RAP, dan ANP, ini menggunakan kendaraan motor CRF mengikuti konvoi Persib," kata Kapolsek Regol Kompol Heri Suryadi, Selasa (20/5).

Kronologi
Regol mengatakan, kejadian bermula saat korban yang masih dibawah umur yaitu RM, RAP, dan ANP pulang konvoi dari Taman Cikapayang Dago Bandung. Mereka menggunakan motor Honda CRF.
Saat melintas di kawasan Mochamad Toha, Regol, korban dipepet oleh para pelaku dan disuruh berhenti. Tindakan itu dilakukan pelaku sembari mengacungkan senjata api terhadap korban.
“Pelaku mengacungkan airsoft gun menyuruh berhenti. Pada saat berhenti para pelaku mengiasai kendaraan korban,” kata Heri di Mapolsek Regol, Selasa (20/5).
Selanjutnya para pelaku membawa motor korban. Korban juga diminta untuk ikut ke Jalan Kota Baru di Kelurahan Ciateul. Di sana, ponsel korban pun turut dirampas pelaku.
“Di tempat pelaku meminta barang korban-korban diambil, yaitu 3 unit ponsel. Korban ditinggalkan di tempat dan pelaku kabur,” ujar dia.
Atas kejadian itu, keluarga korban pun membuat laporan ke petugas kepolisian. Petugas melakukan penyelidikan menindaklanjuti aduan tersebut, menghimpun keterangan dari saksi-saksi hingga menelusuri CCTV di sekitar lokasi.
Alhasil, pada 12 Mei 2025, unit Reskrim Polsek Regol mengamankan salah satu tersangka berinisial JJ. Dari ketengan JJ, perbuatan meresahkannya itu dilakukan tidak sendiri melainkan dengan dua rekannya DDS dan RAP. Sehingga keduanya pun turut diamankan.
Kapolsek mengatakan, barang bukti satu unit motor CRF dan satu unit ponsel telah diamankan sebagai hasil kejahatan. Sementara dua ponsel lainnya masih dicari.
Petugas kepolisian juga turut mengamankan motor dan sepucuk air softgun yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Berdasarkan pengakuan pelaku, air softgun itu diperolehnya dari membeli secara online.
Kini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolsek Regol untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami menerapkan Pasal 368 KUHP tentang Perampasan dan atau Pencurian dengan Kekerasan dengan Ancaman 9 tahun penjara,” pungkas dia.