Merdeka.com - Hendra Kurniawan, terdakwa kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara. Ia dituntut oleh JPU atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam tuntutannya itu, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU baik memberangkatkan maupun yang meringankan terdakwa.
Hal-hal yang memberatkan:
1. Terdakwa merupakan perwira tinggi polisi yang sudah berpengalaman puluhan tahun, dan seharusnya memahami dan mengetahui bagaimana tindakan yang seharusnya seorang polisi terkait adanya peristiwa tindak pidana
2. Terdakwa merupakan seorang Kepala Biro Paminal pada Divpropam Polri yang seharusnya bertugas mengawasi perilaku anggota Polri terhadap jalur yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bukan justru malah ikut dalam suatu tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Terdakwa tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan, masih berkilah mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan.
Hal-hal yang meringankan:
1. Terdakwa bertugas di kepolisian sejak lama mempunyai prestasi hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal
Dituntut 3 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan selama tiga tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan. Diketahui, ia merupakan terdakwa terkait perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan selama tiga tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Selain itu, Hendra yang terlibat dalam kasus ini juga dijatuhi pidana denda oleh JPU sebesar Rp20 juta.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra Kurniawan sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," ujarnya.
Diketahui, Hendra Kurniawan duduk di kursi pesakitan karena dianggap bekerja sama dengan menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, untuk merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU. [fik]
Baca juga:
Pertimbangan JPU Tuntut Irfan Widyanto 1 Tahun Bui: Lulusan Akpol Terbaik Tahun 2010
Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara
Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Mantan Anak Buah Sambo, Arif Rachman Siapkan Pleidoi atas Tuntutan 1 Tahun Penjara
Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J
Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Arif Rahman di Kasus Brigadir J
Advertisement
Apes, Pria di Malang Ditangkap usai Diminta Kirim Wafer Berisi Sabu ke Lapas
Sekitar 12 Menit yang laluGagalkan Peredaran Ganja, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dapat Motor
Sekitar 17 Menit yang laluGerindra Terbuka Peluang Deklarasi Capres-Cawapres saat Ramadan
Sekitar 18 Menit yang laluKepala BIN: Aura Pak Jokowi Sebagian Sudah Pindah ke Prabowo
Sekitar 24 Menit yang laluJalan Lintas Sumbar-Riau Tertimbun Longsor, Polisi Berlakukan Buka Tutup Searah
Sekitar 26 Menit yang laluKesal Kerap Dianiaya, IRT di Sumsel Ajak Anak dan Menantu Bunuh Suami
Sekitar 27 Menit yang laluMenuju Pilpres 2024: Berita Terkini Capres, Koalisi Partai dan Jadwal Kampanye
Sekitar 36 Menit yang laluTerseret Banjir Disaksikan Anak, Ibu di Kupang Ditemukan Tewas
Sekitar 37 Menit yang laluBerkas Perkara Penganiayaan Anak Lengkap, Raden Indrajana Segera Disidangkan
Sekitar 38 Menit yang laluAG Pacar Mario Dandy Tiba di Kejari Jaksel, Dibawa Tiga Wanita Berkerudung
Sekitar 39 Menit yang laluPuan Ungkap Isi Pertemuan Jokowi-Megawati: Bahas Koalisi hingga Jadwal Pemilu 2024
Sekitar 43 Menit yang laluPolisi Kantongi Identitas Sopir Fortuner Seruduk Polantas di Jakarta Barat
Sekitar 21 Menit yang laluKisah Pria Ditolak Mertua karena Jual Ikan Cupang, Kini Jadi Polisi Diminta Kembali
Sekitar 1 Jam yang laluBertugas lagi usai S2 di Inggris, Polwan Mesya Ananda Langsung dapat Tugas Penting
Sekitar 1 Jam yang laluPerjalanan Cinta Ipda Adira Lulusan Terbaik 2022, dari SMP Kini Sah Nikahi Kekasihnya
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 1 Hari yang laluTeddy Minahasa 'Boyong' Ahli Forensik Pernah Bela Eliezer Sebagai Saksi Meringankan
Sekitar 4 Hari yang lalu10 Tas Mewah Istri Para Pejabat Indonesia, Mulai Sambo sampai Rafael Alun
Sekitar 5 Hari yang laluCEK FAKTA: Ferdy Sambo Berlutut dan Mengemis Minta Ampun ke Bharada E?
Sekitar 6 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 1 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 1 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 1 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang laluBRI Liga 1: Luis Milla Happy dengan Progres Robi Darwis di Persib
Sekitar 3 Jam yang laluBRI Liga 1: Kapten Persik Siap Berbagi Tips Menjaga Fisik Jalani Pertandingan pada Bulan Ramadan
Sekitar 3 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami