Teten, Sutiyoso dan Fadjroel belum lapor kekayaan ke KPK
Merdeka.com - Komisi pemberantasan korupsi meminta pejabat baru di lingkungan instansi pemerintahan dan perusahaan milik negara segera menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ini amanat UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, di mana setiap penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN.
"Tentu kami mengimbau kepada menteri yang baru dilantik, tak hanya menteri tapi jabatan-jabatan yang harus lapor seperti komisaris BUMN," Kata Pelaksana tugas KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (1/10).
Mantan Deputi bidang Pencegahan KPK ini menyebutkan, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso, dan Komisaris Utama PT Adhi Karya yang baru, Fadjroel Rachman belum menyerahkan daftar kekayaannya pada KPK.
"Menurut saya perlu. Dia kan penyelenggara negara juga. Intinya yang wajib lapor ke KPK itu penyelenggara negara," terang Johan.
Sutiyoso dilantik menjadi kepala BIN pada Juli 2015. Sementara Teten Masduki didapuk menjadi Kepala Staf Kepresidenan awal September 2015. Namun hingga saat ini keduanya belum juga menyerahkan LHKPN.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Prabowo Bakal Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan TNI, Segini Gaji Bakal Diterima
Kenaikan pangkat kehormatan di lingkungan TNI juga pernah diberikam kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran Kirim Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia
TKN Prabowo-Gibran segera mengirimkan tim pencari fakta khusus untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnya