Teten sebut Setnov tersangka e-KTP sulitkan proses legalisasi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam dugaan korupsi e-KTP. Pemerintah khawatir penetapan ini justru membuat proses legalisasi akan sulit jika belum ada pengganti baru.
Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki, mengakui kemungkinan besar penetapan tersangka tersebut berpengaruh terhadap kinerja DPR khususnya di bidang legislasi. Apalagi, pemerintah tengah meminta agar DPR segera merampungkan pembahasan RUU Pemilu dan menyetujui diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
"Mungkin terpengaruh, tapi saya kira partai dan DPR punya mekanismenya sendiri. Kalau Golkar saya kira mungkin sudah menyiapkan penggantinya sebagai Ketua DPR," kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7).
Teten mengatakan, pemerintah berharap terkait legislasi dapat segera diselesaikan DPR dengan cepat. Meski begitu, Teten mengatakan pemerintah tak bisa mengintervensi agar DPR segera menyelesaikannya.
"Ya tentu kan kita tidak bisa melakukan intervensi. Ya saya kira ya itu tentu ada tahu. Cuman kemudian jangan ditafsirkan seolah-olah pemerintah harus melindungi kan tidak. Kita menyerahkan mekanisme di DPR. Jangan sampai kinerja terganggu," ujarnya.
Teten berharap DPR segera mengantisipasi penetapan tersangka terhadap Setya Novanto. Sehingga lembaga parlemen tak lumpuh akibat pimpinannya yang tersandung masalah hukum.
"Kalau ada Ketua DPR diproses hukum jadi tersangka pasti kan bisa dikatakan tidak berfungsi lagi, sehingga DPR harus segera mengantisipasi ini," ujarnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TKN Antisipasi Putusan DKPP Dijadikan Peluru Serang Legalitas Pencalonan Gibran
TKN menegaskan keputusan DKPP terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah.
Baca SelengkapnyaPKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaTKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaMenkominfo: Persiapan Penerapan KTP Digital Ditargetkan Rampung Akhir Februari 2024
Implementasi layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID sedang dipersiapkan pemerintah.
Baca Selengkapnya