Terungkap, Ini Motif Ibu di Surabaya Aniaya Anak Perempuannya hingga Tewas

Kamis, 24 November 2022 16:24 Reporter : Erwin Yohanes
Terungkap, Ini Motif Ibu di Surabaya Aniaya Anak Perempuannya hingga Tewas ilustrasi penganiayaan. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi berhasil menguak motif penganiayaan yang berujung pada kematian bocah perempuan di Bulak Banteng, Kenjeran, Surabaya itu. Wulan (32) sang ibu dari korban dan Lipah (19) teman sang ibu, merupakan pelaku penganiayaan dari AP (6). Keduanya ditangkap secara terpisah oleh polisi.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, penganiayaan terhadap korban itu berlangsung selama 2 tahun atau tepatnya, saat AP masih berusia 4 tahun.

"Sejak usia 4 tahun, korban (AP) sudah dianiaya ibunya sendiri (Wulan)," kata Arief, Kamis (24/11).

AP dianiaya dengan berbagai cara. Mulai dari pemukulan, melempar dengan benda, dan lain sebagainya. Alasannya sederhana, kedua pelaku kesal karena korban dianggap lambat saat diperintah melakukan sesuatu.

"Misalnya, saat disuruh ngamen atau melakukan suatu hal dan korban lambat, dianiaya oleh keduanya," ujarnya.

Tak hanya itu, ketika AP menangis, kedua tersangka juga malah menganiaya korban lebih intens. Bahkan, memukuli korban terus menerus hingga terdiam.

"Apabila disuruh dan menangis, juga dipukuli lagi oleh kedua tersangka," tuturnya.

Arief mengaku, kedua tersangka memukul hampir seluruh bagian tubuh AP. Mulai dari tangan, kaki, hingga kepala bagian belakang.

"Mukulnya pakai gitar, gagang sapu sampai sendal," katanya.

Wulan membenarkan bila aksi kejinya itu dilakukan sejak AP, buah hatinya sendiri sejak usia 4 tahun. Namun, dia mengaku hal itu disebabkan sejumlah hal.

"Dia (AP) sering menangis kalau saya suruh apa saja," kata Wulan.

Bahkan, untuk membiayai hidup dirinya dengan Lipah, dia memaksa AP mengamen. Bila tak menghendaki, rewel, hingga menolak perintah, Wulan malah memukuli AP.

2 dari 2 halaman

Tak hanya dengan tangan kosong, Wulan dan Lipah juga mengenakan gagang sapu dan gitar kentrung. "Ya saya suruh ngamen, saya suruh sejak usia 4 tahun," ujarnya.

Selain itu, ia mengaku juga kesal dengan AP dan keluarga. Sebab, keluarganya menyebut AP adalah anak haram yang merupakan hasil hubungan gelap Wulan dengan mantan suami sirinya.

"Karena saya emosi dan dibilang keluarga anak saya ini anak haram, padahal suami saya yang pertama meninggal, lalu saya kawin sirih karena keluarga tidak setuju," tuturnya.

Akibat ulahnya itu, kedua tersangka dikenakan pasal 76 C Juncto pasal 80 ayat 2, 3, dan 4 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara.

[ray]

Baca juga:
Kopassus Soal Anggota Diduga Aniaya Karyawan Karaoke di Boyolali: Masih Diselidiki
Viral Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Bantaeng, Polisi Kejar Pelaku
Bocah Kelas 2 SD di Malang Dianiaya Tujuh Kakak Kelas hingga Koma
Kasus Pelajar Tendang Perempuan Tua, Dua Orang Jadi Tersangka
Anak Dianiaya Polisi, Warga Garut Buat Laporan ke Propam Polda Jabar

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini