Tersangka Suap, Itong Isnaeni Hidayat Diberhentikan Sementara dari Hakim PN Surabaya
Merdeka.com - KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiga tersangka itu adalah Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaini Hidayat, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan dan Hendro Kasiono sebagai pengacara dan kuasa dari PT SGP.
Atas dasar penetapan tersangka tersebut, Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Dwiarso Budi Santiarto menegaskan Itong dan Hamdan diberhentikan sementara oleh Ketua Mahkamah Agung.
"Oleh karena oknum hakim dan panitera yang menjadi objek tangkap tangan ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah maka hari ini juga yang bersangkutan telah diberhentikan sementara oleh Bapak Ketua Mahkamah Agung sebagai Hakim. Jadi sudah ditandatangani SK-nya," ujar Dwiarso Budi Santiarto di Gedung KPK, Kamis (20/1).
Dwiarso Budi Santiarto mengatakan Badan Pengawasan MA juga akan memeriksa Kepala Pengadilan Negeri Surabaya terkait hakim dan panitera yang ditangkap tangan oleh KPK.
"Tidak berhenti sampai tertangkapnya oknum Hakim dan panitera pengganti PN Surabaya itu. Hari ini juga kami selaku Plt Kabawas telah mengirimkan tim untuk memeriksa dan memastikan, apakah atasan langsung yaitu Kepala Pengadilan Negeri Surabaya dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan pengawasan dan pembinaan sebagaimana yang dimaksud dalam maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017, karena ada tanggung jawab yang dipikul oleh pimpinan atasan langsungnya para oknum hakim dan panitera pengganti ini," tegas dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan Tim KPK mengamankan 5 orang orang di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu tanggal 19 Januari 2022 sekitar jam 15.30 Wib. Lima orang tersebut adalah IIH (Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, HD (Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya), HK (Pengacara dan Kuasa dari PT SGP), AP (Direktur PT SGP) dan DW (Sekretaris HK).
"Tiga orang ditetapkan tersangka yaitu, IIH, HD sebagai penerima dan HK sebagai pemberi suap," jelas Nawawi.
Nawawi mengungkapkan para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022. "HK ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. HD ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan IIH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," jelas dia.
Sebagai Pemberi, HK disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagai Penerima, HD dan IIH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'
Menurut Hasto, 'setruman-setruman' itu tak hanya diterima oleh Ganjar Pranowo namun ada beberapa media lain yang kena 'setruman' terkait Hak Angket.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar
Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Punya Kantor Mewah di Surabaya, Santri Pengusaha Tambang yang Tak Pernah Tampil Perlente Ini Dikenal Dermawan
Setiap Jumat, ia bersedekah di Surabaya, Gresik, dan Situbondo
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaPesan Mendagri ke Kepala Daerah: Optimalkan Peran Relawan Agar Masyarakat Aman dari Bahaya Kebakaran
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bertindak sebagai inspektur upacara Pelaksanaan HUT Pemadam Kebakaran ke-105 di Kota Surabaya.
Baca SelengkapnyaBapaknya Pejabat Negara, Pria Ini Kenal Megawati Sejak Usia 5 Tahun Hingga Sukses Jadi Kepala Daerah
Anak tokoh nasional dianggap 'akrab' dengan Megawati sejak usia 5 tahun sampai sukses menjadi kepala daerah. Siapa sosok yang dimaksud?
Baca SelengkapnyaSurvei LSI: Ternyata Prabowo Didukung 34,8% Suara PDIP, 53,5% Suara NasDem, 47% Suara PKB
Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan menyampaikan, suara para pemilih sesuai basis partai politik nyatanya terpecah.
Baca SelengkapnyaJenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau
Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca Selengkapnya