Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersangka Penyeru Tak Pasang Foto Jokowi Ajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka Penyeru Tak Pasang Foto Jokowi Ajukan Penangguhan Penahanan Foto Jokowi-JK di kantor Wali Kota Solo. ©2014 Merdeka.com/arie sunaryo

Merdeka.com - Tersangka kasus kasus ujaran kebencian, Asteria Fitriani telah mengajukan surat penangguhan penahanan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Utara. Permohonan penangguhan penahanan dilayangkan oleh pihak keluarga Asteria.

"Sudah (ajukan), itu kan haknya tersangka, dia punya hak untuk mengajukan dan diatur oleh undang-undang," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi, Selasa (16/7).

Kendati demikian, Budhi mengaku kalau keputusan diterima atau tidaknya penangguhan penahanan merupakan hak penyidik yang akan mempelajarinya dan akan melihat unsur subjektif dan objektif dari permohonan tersebut.

"Tapi kan keputusan di penyidik, penyidik akan mempelajari permohonan tersebut kemudian akan melihat unsur subjektif maupun objektif nya. Unsur subjektif adakah tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti. Kalau memang itu tidak terpenuhi ya mungkin bisa dikabulkan. Tinggal unsur objektifnya seperti apa," beber Budhi.

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Utara akhirnya menetapkan status tersangka kepada Asteria Fitriani usai memposting ujaran kebencian di akun Facebook pribadinya. Dia menyerukan agar tak perlu lagi memasang foto Presiden dan Wakil Presiden di sekolah-sekolah.

"Atas peristiwa tersebut kami berpendapat bahwa terhadap tersangka AF patut diduga telah melakukan pelanggaran pidana baik Undang-Undang ITE maupun Undang-Undang hukum pidana," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (11/7).

Atas perbuatannya, Asteria diancam pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Ia juga dikenakan pasal 160 KUHP atau pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp1 Miliar," pungkasnya.

Kasus ini bermula saat Asteria Fitriani menjadi perbincangan di media sosial. Sebab, dalam akun tersebut ia menuliskan bahwa tidak perlu lagi memasang foto Presiden dan Wakil Presiden di sekolah-sekolah.

"Kalau boleh usul... Di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto Presiden & Wakil Presiden, turunin aja foto-fotonya.. Kita sebagai guru engga mau kan mengajarkan anak-anak didik kita tunduk, mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan?. Cukup pajang foto GOODBENER kita ajaa... GUBERNUR INDONESIA ANIES BASWEDAN," tulisan Asteria dalam akunnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
image Rekomendasi
ABG Hilang Selama Sepekan di Hutan Lubuklinggau, Belasan Dukun Dikerahkan Bantu Menerawang

ABG Hilang Selama Sepekan di Hutan Lubuklinggau, Belasan Dukun Dikerahkan Bantu Menerawang

Seorang ABG laki-laki, RZ (15), hilang saat ikut orang tuanya ke kebun dekat hutan.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Sosok Helena Fiorentina Sinurat, Brigadir Taruna Akpol yang Harumkan Indonesia Lewat Kompetisi Esai

Sosok Helena Fiorentina Sinurat, Brigadir Taruna Akpol yang Harumkan Indonesia Lewat Kompetisi Esai

Merupakan Taruna Akpol Angkatan 55, Brigadir Taruna Helena Fiorentina Sinurat berhasil mengharumkan nama Akpol sekaligus Indonesia di kancah internasional.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Sopir Taksi Girang Ketemu Musisi Terkenal, Ternyata Sudah jadi Langganan Artis Papan Atas, Ari Lasso hingga Dewi Perssik

Sopir Taksi Girang Ketemu Musisi Terkenal, Ternyata Sudah jadi Langganan Artis Papan Atas, Ari Lasso hingga Dewi Perssik

Seorang sopir taksi kegirangan saat bertemu dengan musisi Katon Bagaskara, ternyata ia sudah sering jadi langganan artis.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Lagu Sedih Melayu di Indonesia Diubah jadi Koplo, Perempuan Malaysia Ini Kaget ‘Ya Gak Jadi Sedih Lah’

Lagu Sedih Melayu di Indonesia Diubah jadi Koplo, Perempuan Malaysia Ini Kaget ‘Ya Gak Jadi Sedih Lah’

Sebuah video memperlihatkan seorang perempuan asal Malaysia yang kaget saat mendengar lagu sedih Malaysia malah diubah aransemennya jadi dangdut koplo.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Ayahnya TNI, Momen Taruna Akmil Disuapi Makan oleh Sang Ibu Usai Wisuda Jadi Perhatian

Ayahnya TNI, Momen Taruna Akmil Disuapi Makan oleh Sang Ibu Usai Wisuda Jadi Perhatian

Seorang ibu kedapatan tengah menyuapi makan sang buah hati. Padahal, sang putra telah berpakaian taruna.

Baca Selengkapnya icon-hand
Pengamat Politik: Bung Karno Buat Sistem Republik, Agar Anak Presiden Tak Dapat Previlige

Pengamat Politik: Bung Karno Buat Sistem Republik, Agar Anak Presiden Tak Dapat Previlige

Arah perjalanan politik Indonesia telah mengingkari kesepakatan para pendiri republik

Baca Selengkapnya icon-hand
Anwar Usman Tak Hadiri Pengucapan Sumpah Hakim MK Baru di Istana Negara

Anwar Usman Tak Hadiri Pengucapan Sumpah Hakim MK Baru di Istana Negara

Ipar Jokowi itu dicopot dari Ketua MK, usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan dirinya terbukti melanggar kode etik.

Baca Selengkapnya icon-hand
Begini Nasib Ekonomi Jakarta Jika Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Begini Nasib Ekonomi Jakarta Jika Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

DKI Jakarta ke depannya harus bisa menjadi Global City yang sukses seperti Dubai.

Baca Selengkapnya icon-hand
Presiden Jokowi Lantik Irjen Marthinus Hukom sebagai Kepala BNN Hari Ini

Presiden Jokowi Lantik Irjen Marthinus Hukom sebagai Kepala BNN Hari Ini

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan melantik Irjen Marthinus Hukom menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) di Istana Negara Jakarta pada pukul 10.45

Baca Selengkapnya icon-hand
Proyek Polder Tanjung Barat Bikin Macet, Dishub DKI Imbau Warga Cari Jalan Alternatif

Proyek Polder Tanjung Barat Bikin Macet, Dishub DKI Imbau Warga Cari Jalan Alternatif

pembangunan polder jadi sumber masalah atas kemacetan di Jalan TB Simatupang-Tanjung Barat.

Baca Selengkapnya icon-hand
NasDem Soal RUU DKJ Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Obrak-abrik dan Nodai Konstitusi, Tanda Otoritarianisme

NasDem Soal RUU DKJ Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Obrak-abrik dan Nodai Konstitusi, Tanda Otoritarianisme

NasDem mewanti-wanti perlahan demokrasi tergerus oleh kesesatan pikir dalam mengelola negara.

Baca Selengkapnya icon-hand
NasDem dan Demokrat Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Langsung Presiden

NasDem dan Demokrat Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Langsung Presiden

Partai NasDem tetap mendorong adanya pemilihan umum kepala daerah di Jakarta.

Baca Selengkapnya icon-hand