Tersangka Pelanggaran HAM Paniai Tak Ditahan, Ini Alasan Kejaksaan Agung
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tidak melakukan penahanan terhadap IS, seorang purnawirawan TNI yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat, peristiwa Paniai, Papua tahun 2014.
"Ya bener tidak ditahan," kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (2/4).
Ketut mengatakan jika alasan tidak ditahan karena IS selama menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat, pada Jampidsus masih kooperatif.
"Karena yang bersangkutan kooperatif dalam proses pemeriksaan," kata Ketut.
Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan jika kewenangan penahanan sepenuhnya hak dari penyidik dengan sejumlah pertimbangan.
"Itu kepentingan penyidik lah. Kalau penyidik melihat dia belum ditahan kan, kepentingannya tidak ada (untuk tetap ditahan). Dia (IS) tidak melarikan diri ya itu ya mungkin nggak lah," terang Febrie.
Sebelumnya, terkait IS sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, Paniai di Provinsi Papua, 2014. Telah diketahui jika sosok IS merupakan purnawirawan TNI.
"Purnawirawan TNI," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi awak media, Jumat (1/ 4).
Meski, Febrie sudah dibenarkan jika IS merupakan pihak dari unsur TNI yang pernah menjabat sebagai sebagai perwira penghubung di Komando Distrik Militer (Kodim) wilayah Paniai pada 2014.
Namun demikian, terkait rincian lebih lanjut soal peran IS dalam kasus Paniai belum bisa dibeberkan. Dimana akibat kejadian itu mengakibatkan jatuhnya korban yakni 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.
"Tahun 2014 IS sebagai) Perwira penghubung di Kodim di Paniai," sebutnya.
IS Dijerat Dua Pasal
Untuk diketahui, IS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/A/Fh.1/04/ 2022 tanggal 01 April 2022 yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI selaku penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Kasus posisi singkat, Penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 183 jo. 184 KUHAP sehingga membuat terang adanya peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat di Paniai Tahun 2014," jelas Kapuspenkum, Ketut Sumedana, dalam Keterangannya.
Dimana pada kasus ini, diduga terjadipembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan h jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;
"Peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de jure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya," katanya.
Selain itu, lanjut Ketut, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia diduga jika tersangka tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
"Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban yakni 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka," tuturnya.
Adapun dalam kasus ini IS dipersangkakan pasal berlapis yakniPasal 42 ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Kemudian, Kedua Pasal 40 jo. Pasal 9 huruf h jo. Pasal 7 huruf b Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaKementerian Hukum dan HAM Umumkan Hasil Akhir Tes CPNS 2023, Cek di Link Ini
Masa sanggah hasil kelulusan selanjutnya diikuti dengan instansi jawab sanggah selama 7 hari secara bertahap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaSoal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat
PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaKominfo: Sektor Kesehatan Paling Banyak Diterpa Isu Hoaks
Isu hoaks di sektor kesehatan ternyata masih marak. Hal ini terbukti dari patroli Kominfo selama 2023.
Baca SelengkapnyaKumpulkan Bukti Kecurangan Pemilu 2024, Timnas AMIN Ungkap Banyak Saksi Diancam Dipolisikan
Bukti-bukti kecurangan tersebut bakal diserahkan kepada Bawaslu dan MK.
Baca SelengkapnyaCak Imin Tegaskan Koalisi Pendukung AMIN Solid Siap Mengajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu
Cak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.
Baca Selengkapnya