Tersangka narkoba & tambang ilegal praperadilankan Polda Kalbar
Merdeka.com - Kepala Bidang Humas Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalimantan Barat, AKBP Nowo Winarti mengatakan pihaknya telah menghadapi tiga gugatan praperadilan dari para tersangka. Tiga gugatan praperadilan itu dihadapi sejak Januari hingga akhir Maret.
Nowo menjelaskan dua gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh cukong penambangan emas tanpa izin (PETI), Djudju Tanuwidjaja serta gugatan dari Halimah ninti Andut terkait masa hukumannya ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.
"Dua diantaranya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Pontianak, dan putusan majelis hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka," kata Nowo seperti dilansir Antara, Selasa (31/3).
Sementara untuk gugatan yang lain, lanjut Nowo, digelar hari ini dimana gugatan itu dilakukan oleh tersangka kasus narkoba, Heriyanto Bin Paijo. "Sedangkan untuk gugatan praperadialn oleh tersangka Heriyanto bin Paijo, dalam kasus narkoba, baru disidang, tadi siang," ungkapnya.
Dia menilai dari ketiga gugatan praperadilan itu, dapat disimpulkan bahwa pihaknya selalu menerapkan praduga tak bersalah terhadap seseorang sekalipun orang itu menyandang status tersangka dalam sebuah kasus. Pasalnya, Nowo menilai masyarakat sudah paham prosedur hakim dan hak-haknya sebagai terduga.
"Kami nilai positif saja, artinya masyarakat sudah mulai paham tentang hukum, yang tidak kalah penting dalam proses praperadilan adalah akan menguji dan mengevaluasi kinerja kepolisian, khususnya para penyidik dalam menangani sebuah perkara," ujarnya.
Nowo menegaskan jika prosedur yang dilakukan sudah benar, maka penyidik tidak perlu ragu untuk membuktikannya di persidangan. "Namun bila langkah atau tindakan hukum yang dilakukan Polri sudah sesuai prosedur, maka kewajiban Polri untuk membuktikan?kebenaran dari langkah dan tindakan penyidik tersebut," tandasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada satu kasus personel yang kini menjadi sorotan, yakni kasus Brigadir TO yang diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang mahasiswi.
Baca SelengkapnyaLangkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polda Sulsel menangkap 16 bandar dan 925 pengedar narkoba selama tahun 2023.
Baca Selengkapnya"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaPolda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik
Baca SelengkapnyaKorps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta pemudik tidak membawa kendaraan di atas kecepatan yang telah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnya