Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersangka korupsi Pilgub Jatim ditahan, Ketua Bawaslu cuma diperiksa

Tersangka korupsi Pilgub Jatim ditahan, Ketua Bawaslu cuma diperiksa Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Jumlah tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah Rp 142 miliar yang dikelola Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, bertambah satu orang. Satu orang itu, kemarin, Senin (25/5), menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jawa Timur.

Tersangka baru itu adalah AK, rekanan proyek pengadaan barang dan jasa Bawaslu Jawa Timur. AK diperiksa tim penyidik dari Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, sejak siang tadi hingga malam.

AK diperiksa bersama dua orang lainnya, yang lebih dulu berstatus tersangka, yaitu SF, selaku Ketua Bawaslu Jawa Timur dan IDY. Seperti halnya AK, IDY juga merupakan rekanan pengadaan barang dan jasa untuk keperluan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2013 lalu.

"Awalnya ada enam tersangka, kini jadi tujuh orang tersangka. Lima orang dari Bawaslu, dan dua orang adalah rekanan," terang Kasubdit III Tipidkor, AKBP Tony Surya Putra di Mapolda Jawa Timur, Senin (26/5) malam.

Dia menjelaskan, peran AK dalam kasus ini, tidak jauh beda dengan IDY. AK juga bertindak sebagai koordinator dan bekerjasama dengan orang yang memiliki CV, untuk membuat laporan kontrak pengadaan barang dan jasa.

Tapi, setelah BPKP melakukan audit, ternyata pengadaan barang dan jasa itu fiktif. "Dari hasil audit ternyata di mark-up yang nilainya mencapai Rp 5,6 miliar," kata Tony.

Perwira dua melati di pundak ini, juga mengatakan, usai menjalani pemeriksaan secara intensif selama delapan jam, sejak pukul 12.30 WIB hingga pukul 19.30 WIB, dua rekanan Bawaslu Jawa Timur, yaitu IDY dan AK (tersangka baru) langsung jadi tahanan Reskrimsus Polda Jawa Timur, menyusul tersangka AMR (Sekertaris Bawaslu) yang ditahan lebih dulu.

"Penahanan ini kita lakukan berdasarkan keterangan saksi dan dari keterangan kedua tersangka (AK dan IDY) sendiri. Keduanya terbukti menyelewengkan dana hibah untuk Pilgub Jatim 2013 lalu," katanya.

Sementara itu, jika dua tersangka langsung ditahan menyusul satu tersangka lain yang sudah menghuni tahanan lebih dulu, beda lagi dengan Ketua Bawaslu Jawa Timur, SF yang hari ini juga diperiksa hingga sekitar pukul 21.30 WIB.

Setelah diperiksa, penyidik tidak menahan SF, seperti AK dan IDY, termasuk AMR yang ditahan lebih dulu. Alasannya, penyidik masih belum berani menyimpulkan dan melakukan penahanan.

Usai menjalani pemeriksaan, SF mengaku datang ke Polda Jawa Timur sejak siang tadi, untuk memenuhi panggilan penyidik. "Ada dua panggilan. Satu panggilan saat itu saya ke tanah suci yang tidak bisa tinggalkan sebagai seorang beriman. Kemudian panggilan kedua saya hadir untuk memenuhi panggilan penyidik," katanya diplomatis.

Dia juga menegaskan, kedatangannya hari ini sebagai upaya menghormati hukum yang berlaku, serta ingin menunjukan sikap kooperatifnya pada penyidik. "Agar kasus ini transparan dan membantu proses penyidikan. Saya sampaikan semuanya yang saya ketahui," dalihnya.

Ditanya terkait kasus dugaan dana hibah yang merugikan negara Rp 5,6 miliar, SF enggan menjawab "Kalau soal itu silakan ke penyidik. Tapi, kalau soal pekerjaan pemilu silakan ke saya," tandas SF.

Diberitakan sebelumnya, pekan lalu, penyidik dari Subdit III Tipidkor, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan enam pejabat Bawaslu Jawa Timur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 142 miliar untuk penyelenggaraan Pilgub Jawa Timur 2013.

Enam tersangka itu, SF (Ketua Bawaslu Jatim), AMR (Sekretaris Bawaslu), SS dan AP (Komisioner Bawaslu), dan GSW (Bendahara Bawaslu), dan IDY (rekanan).

AMR sendiri, usai diperiksa pekan lalu, langsung dijobloskan ke tahanan. Dan hari ini, selain ada tambahan satu tersangka, yaitu AK, penyidik juga melakukan pemeriksaan dan menjebloskan dua tersangka, yaitu AK sendiri dan IDY, ke tahanan.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah

Mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.

Baca Selengkapnya
Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang

Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.

Baca Selengkapnya