Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersangka Kasus Pinjol Bertambah, Polda Jabar Bidik Pimpinan Perusahaan

Tersangka Kasus Pinjol Bertambah, Polda Jabar Bidik Pimpinan Perusahaan Karyawan perusahaan pinjaman online di Yogyakarta saat dibawa ke Mapolda Jabar. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan enam tersangka baru dalam kasus pinjaman online ilegal (Pinjol). Total sudah tujuh tersangka yang ditetapkan penyidik.

Akhir pekan lalu, status tersangka hanya ditetapkan kepada penagih utang berinisial AB. Setelah pengembangan kasus, enam tersangka baru ditetapkan, yakni: GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ dan RS sebagai HRD. Lalu MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection. Mereka dijerat Pasal 29 UU ITE Jo Pasal 45 b Pasal 34, Pasal 34 KUHP. Ancaman hukumannya mulai 9 tahun penjara.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy mengatakan kasus ini akan terus diselidiki. "Kita akan terus kembangkan soal pinjol ini. Sampai dengan saat ini kita terus kembangkan sampai dengan pimpinannya," ucap dia di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (18/10).

Hasil pemeriksaan sementara, ia mengungkapkan bahwa perusahaan Pinjol biasanya menjanjikan calon karyawan sebagai call center. Namun, setelah melalui proses wawancara hingga diterima kerja, mereka ditempatkan sebagai debt collector online dengan upah Rp2 juta hingga Rp3 juta.

Diberitakan sebelumnya, tim dari Polda Jabar dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek satu kantor di wilayah Samirono, Catur Nunggal, Kota Yogyakarta, Kamis (14/10) lalu.

Hal itu merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan bernomor LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 dari pelapor berinisial TM.

TM mengaku diteror dan diancam debt collector pinjol ilegal hingga kondisi kesehatannya menurun dan sempat dirawat di rumah sakit.

Semula, pada September 2021, ia menerima SMS berisi tagihan atas nama dirinya. Padahal, ia tidak pernah merasa meminjam uang atau menggunakan aplikasi pinjol.

"Ada SMS, berisi tagihan dan ada linknya (tautan). Kemudian saya klik, kemudian tiba-tiba ada dana masuk Rp.1,2 juta saya kaget, saya coba untuk mengembalikan," ujar TM.

Upayanya mengembalikan uang justru membuat dana transfer yang masuk bertambah naik hingga Rp. 2,8 juta, meski yang diterima 50 persen. Teror penagihan hingga ancaman pun ia dapatkan.

"Uang yang masuk tidak saya gunakan sama sekali dan tenornya hanya tujuh hari. Penagihan masuk ke hp pribadi dan kontak keluarga dengan cara menghakimi (intimidasi verbal). Sampai saya takut ketemu orang, karena ada ancaman," ucapnya.

"Saya sampai sakit, seperti stroke, tangan dan kaki keram. Saya dibawa ke IGD dilakukan berbagai macam cek, ternyata saya kekurangan kalium, efeknya seperti itu. Akhirnya saya laporkan ke Polda Jabar," ucapnya.

Kuasa hukum TM, Heri Wijaya mengatakan, kliennya terkena jebakan pinjaman uang melalui tautan yang dikirim melalui SMS.

Dia mengakui TM pernah melakukan pinjaman online di aplikasi legal yang terdaftar di OJK. Semua utangnya sudah dibayar.

"Jadi, dari mana (pinjol ilegal) dapat data korban yang terjerat ini, yaitu pada saat mengklik tadi, datanya sudah ada, ya karena sebelumnya dia sudah terlibat dengan pinjol legal," ucap dia.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening

Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening

Umumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

Potensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar

Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar

Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.

Baca Selengkapnya
Jajaran Jenderal Bintang Tiga & Dua Polisi Kuliner Malam, Lahap Makan Pecel Pakai Tangan

Jajaran Jenderal Bintang Tiga & Dua Polisi Kuliner Malam, Lahap Makan Pecel Pakai Tangan

Singgah di warung tenda pecel, sang jenderal menikmati hidangan dengan lahap.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Terjerat Pinjol, Pria Asal Garut Nekat Mencuri di Rumah Tetangganya

Terjerat Pinjol, Pria Asal Garut Nekat Mencuri di Rumah Tetangganya

Pelaku nekat mencuri karena terjerat utang pinjaman online yang bunganya setiap hari bertambah.

Baca Selengkapnya
Wagub Jabar Jajan Cilok Rp500 Ribu di Pinggir Jalan, Saat Ditanya Ini Siapa, Penjual 'Gak Kenal'

Wagub Jabar Jajan Cilok Rp500 Ribu di Pinggir Jalan, Saat Ditanya Ini Siapa, Penjual 'Gak Kenal'

Jajan cilok di pinggir jalan, sosoknya ternyata tak dikenal sang penjual.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali

Jenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali

Seperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia

Baca Selengkapnya