Tersangka Kasus Korupsi Damkar Ditahan di Rutan Kelas I Depok
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Depok menahan satu orang tersangka kasus tindak pidana korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok. Tersangka adalah A.
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah nomor: Print-67/M.2.20/Fd.2/08/2022.
"A adalah menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu di DPKP Depok tahun 2016-2020. Dia ditugaskan membayarkan upah/penghasilan tenaga honorer," kata Kasie Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu didampingi jaksa Alfa Dera, Rabu (10/8).
A disangkakan dengan pasal tindak pidana korupsi karena melakukan pemotongan upah tenaga honorer di DPKP Kota Depok. Pemotongan upah honorer dilakukan selama empat tahun sejak tahun 2016 sampai 2020.
Pemotongan honor dilakukan dengan alibi untuk pembayaran dana BPJS Kesehatan dan dana BPJS Ketenagakerjaan. "A disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," jelas dia.
Kasie Pidana Khusus Kejari Depok, Mochtar Arifin membenarkan bahwa A telah ditahan. Diketahui bahwa A adalah ASN di Kota Depok.
"Iya ASN dalam Dinas Damkar. Ditahan di Rutan Kelas 1 Cilodong, Depok. Tahanan penyidik selama 20 hari terhitung tanggal 10-29 Agustus," katanya.
Terkait apakah ada tersangka lain yang juga akan ditahan, Mochtar mengaku masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman. "Untuk saat ini kita berdasarkan pemeriksaan," pungkasnya.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas
Berdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca SelengkapnyaEks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan
Korban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Banyak Warga Depok Belum Terima Undangan Pemilu 2024, Ini Penyebabnya
Form C6 harus sudah diterima warga sebelum pencoblosan.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaKronologi Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Berawal dari Pelaku Memaksa Hubungan Intim dengan Korban
Aksi bejat pelaku ingin menyetubuhi korban pun terjadi, meski KRA tetap berusaha menolak.
Baca SelengkapnyaDalih Ketua KPU Depok soal Banyak TPS Kekurangan Surat Suara: Ada Salah Pengesetan
Peristiwa kekurangan surat suara di sejumlah TPS di Depok jadi viral di media sosial
Baca SelengkapnyaEmpat Pelaku Tawuran Bacok Pemuda di Mampang Terancam 15 Tahun Penjara
Korban maupun keempat tersangka adalah pelaku tawuran dari dua sekolah di wilayah Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKakek Buat Laporan Usai Cucunya Alami Kekerasan di TK Internasional Serpong, Polisi Selidiki & Cek Lokasi
Rena menegaskan, laporan itu dia dibuat agar pihak sekolah bertanggungjawab atas permasalahan yang terjadi.
Baca Selengkapnya