Tersangka & bukti kasus Mapala UII diserahkan ke Kejari setelah P21
Merdeka.com - Penyidik Polres Karanganyar belum akan menyerahkan 2 tersangka dan barang bukti kasus Diksar Mapala UII (Universitas Islam Indonesia) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, dalam waktu dekat. Penyerahan baru dilakukan setelah pemeriksaan berkas perkara yang diserahkan hari ini dinyatakan lengkap atau P21.
"Untuk tersangka dan barang bukti masih menunggu nanti. Karena ini baru tahap pertama, berkas perkara nanti akan diteliti oleh kejaksaan. Mudah-mudahan dinyatakan lengkap, sehingga kita lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti," ujar Kasat Reskrim Polres Karanganyar Rohmat Ashari, Kamis (16/2).
Sejumlah barang bukti yang selama ini disita di antaranya, tas ransel milik kedua tersangka, potongan kayu, dan seragam Mapala milik tersangka. Selanjutnya sejumlah pakaian yang dikenakan ketiga korban tewas saat kegiatan.
Sedangkan barang bukti berupa laptop dan lainnya saat ini masih di puslabfor Polda Jateng.
"Untuk laptop dan isinya belum kita ketahui hasilnya, masih diteliti," jelasnya.
Rohmat menambahkan untuk keperluan rekonstruksi, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Karanganyar. Jika diperlukan pihaknya siap untuk melakukannya.
Kasi Pidum Kejari Karanganyar Heru Prasetyo menambahkan, rekonstruksi diperlukan untuk mencocokkan dengan hasil pemeriksaan. Kendati demikian hal tersebut menjadi kewenangan penyidik.
"Kalau ada keterangan tersangka atau saksi yang terlewatkan bisa saja dilakukan rekonstruksi. Rekonstruksi pada dasarnya untuk mempertegas keterangan saksi atau tersangka dengan fakta yang terjadi di lapangan," jelasnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaKejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri
Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter
Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Paman di Tanjung Priok Tega Bunuh Keponakannya, Begini Kronologinya
Sejumlah barang bukti diamankan dari pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap keponakannya
Baca SelengkapnyaBawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca SelengkapnyaDagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaLewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya
Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaPedagang di Jakbar Temukan Sekantong Plastik Berisi Peluru dan Granat
Seorang pedagang dikagetkan dengan temuan sekantong plastik. Plastik tersebut berisi peluru dan granat di pinggir kali.
Baca Selengkapnya