Terpidana korupsi ini bisa keluyuran dan leyeh-leyeh di luar bui
Merdeka.com - Muhammad Jusmin Dawi, terpidana kasus korupsi kredit fiktif kendaraan Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Makassar senilai Rp 44 miliar, diketahui sempat berkeliaran di luar penjara di medio Oktober kemarin.
"Oleh pelaksana tugas kepala lapas ini membenarkan jika terpidana Muhammad Jusmin Dawi ini sementara di luar lapas," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sulsel, Rachmat Prio Sutarjo, Makassar, Rabu (4/11).
Rachmat Prio menceritakan, 16 Oktober lalu Jusmin diketahui berada di luar lapas. Hal ini terungkap saat ada wartawan yang mengonfirmasi ke Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sulsel, Jauhar Fardin. Selanjutnya kepala divisi ini mengontak pelaksana tugas Kepala Lapas Kelas I Makassar yang sedang menunaikan ibadah haji.
Keesokan harinya, atau tanggal 17 Oktober, diperintahkan agar terpidana ini harus dimasukkan kembali ke lapas. Lalu pemeriksaan dilakukan 19 Oktober 2015.
"Sementara ini ditemukan adanya kesalahan prosedur dalam tindakan mengeluarkan terpidana itu dari tahanan," jelasnya menambahkan.
Mestinya mengeluarkan terpidana untuk asimilasi harus berdasarkan persetujuan Dirjen Kemenkum HAM, melalui permohonan dari pihak lapas.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lawan Korupsi, Capres Anies Berencana Beri hadiah Layak Bagi Pemburu Koruptor
Rencana itu bakal diwujudkan ketika Anies terpilih sebagai presiden.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTersisa 6 Bulan, Begini Rupa Pembangunan IKN Nusantara yang Bakal Gelar HUT RI Ke-79
Tampak beberapa gedung inti pemerintahan yang kian menunjukkan bentuknya.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaAnies: Pemberantasan Korupsi Harus Dimulai dari Presiden
Menurut Anies, sikap seorang pemimpin dapat mempengaruhi kinerja jajaran yang ada di bawahnya.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca Selengkapnya