Merdeka.com - Terpidana kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur, Anja Runtunewe meninggal dunia saat menjalani masa pidana. Pemilik PT Adonara Propertindo itu meninggal karena sakit.
"Iya benar. Informasi yang kami terima yang bersangkutan benar meninggal dunia karena sakit beberapa waktu lalu," ujar Kabag Pemberitaaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/2).
Ali menyebut Anja memang tercatat memiliki riwayat penyakit. Bahkan, kata Ali, pihaknya sempat membantarkan penahanan Anja Runtunewe. Namun Ali tak menjelaskan lebih jauh penyakit Anja.
"KPK sebelumnya telah membantarkan penahanan terpidana dimaksud," kata Ali.
Diketahui, Anja Runtunewe divonis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Anja divonis bersama dua orang lainnya, yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, dan pemilik PT Adonara Rudy Hartono Iskandar.
Ketiganya dinyatakan terbukti bersalau merugikan keuangan negara Rp152,565 miliar. Tommy Adrian divonis penjara 7 tahun, Anja Runtuwene 6 tahun dan Rudy Hartono Iskandar selama 7 tahun. Mereka didenda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut tak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Tommy Adrian divonis 7 tahun, Anja Runtuwene divonis 5,5 tahun, dan Rudy Hartono Iskandar divonis 7 tahun.
Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonis ketiganya. Tommy Adrian divonis 6 tahun sementara Anja Runtunewe menjadi 5 tahun, dan Rudy Hartono penjara 6 tahun.
Putusan berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) UU jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain tiga terdakwa tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bersalah terhadap korporasi PT Adonara Propertindo.
"Mengadili, menyatakan terdakwa PT Adonara Propertindo yang diwakili oleh Tommy Adrian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo berupa pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar denda, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut," kata hakim Saifuddin.
Advertisement
PT Adonara Propertindo juga dijatuhi pidana tambahan berupa penutupan seluruh perusahaan selama satu tahun. Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan ketiga terdakwa.
"Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; para terdakwa adalah pelaku aktif dengan jumlah kerugian yang besar," ujar hakim.
Sedangkan hal yang meringankan adalah para terdakwa tidak pernah dihukum, punya tanggungan keluarga serta untuk terdakwa Anja dan Rudy telah mengembalikan kerugian negara secara sukarela.
Hakim juga memerintahkan perampasan uang yang telah dikembalikan Anja Runtuwene, Rudy Hartono, dan Yurisca Lady Enggrani senilai total Rp35,033 miliar.
[tin]KPAI Dukung Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pencabulan Guru Taekwondo di Solo
Sekitar 26 Menit yang laluAirlangga Ungkap Koalisi Besar saat di NasDem: Tunggal Tanggal Mainnya
Sekitar 58 Menit yang laluAirlangga Singgung Hubungan Dekat sama Paloh, Sinyal Golkar Gabung Koalisi Perubahan?
Sekitar 1 Jam yang laluWaspada Gangster Bersarung Teror Pengendara Serpong Utara saat Dini Hari
Sekitar 1 Jam yang laluRafael Alun Buka Suara: Tak Ada Niat Kabur dari Indonesia, Saya Hormati Proses Hukum
Sekitar 2 Jam yang laluHadiri Acara NasDem, Ketua Golkar Airlangga Bahas Politik Ekonomi dengan JK
Sekitar 2 Jam yang laluMakin Mesra dengan Anies, Ini Keinginan AHY
Sekitar 2 Jam yang laluBuntut Sosok Misterius Lempari Mobil Pengendara, Polisi di Ciamis Gencar Patroli
Sekitar 3 Jam yang laluHadiri Acara NasDem, PPP Dapat Sinyal Ini dari Koalisi Perubahan
Sekitar 3 Jam yang laluKejagung Perpanjang Masa Tahanan 5 Tersangka Kasus BTS Kominfo 30 Hari ke Depan
Sekitar 3 Jam yang laluAHY: Kami Berikan Anies Kebebasan Memilih Cawapresnya
Sekitar 3 Jam yang laluVIDEO: Polisi Akui Salah, Patung Bunda Maria Ditutup Terpal Bukan Kasus Intoleransi
Sekitar 56 Menit yang laluBuntut Sosok Misterius Lempari Mobil Pengendara, Polisi di Ciamis Gencar Patroli
Sekitar 3 Jam yang laluAnggota Polisi Gorontalo Ditemukan Tewas di Dalam Mobil, Ada Luka Tembak di Dada Kiri
Sekitar 5 Jam yang laluPolisi Ingatkan Ormas Dilarang Sweeping Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
Sekitar 13 Jam yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 1 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 1 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 5 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 1 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang laluHasil BRI Liga 1: Persebaya Menang Dramatis atas Persikabo 1973, Paulo Victor Gacor!
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami