Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Teroris gunakan Youtube dan Facebook untuk sebarkan aksi teror

Teroris gunakan Youtube dan Facebook untuk sebarkan aksi teror latihan anti teror. ©2013 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Situs video Youtube dimanfaatkan jaringan kelompok teroris untuk menyebarluaskan aksi teror. Mudahnya siapa pun mengunggah video ke situs jejaring sosial tersebut membuat teroris pun gampang memanfaatkannya.

"Ini ada di Youtube, namanya Mustakim. Dulu pernah tertangkap, tapi muncul lagi di Aceh. Jadi kelompok mereka melakukan propaganda di Youtube," ujar Direktur Penindakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol Petrus Golose, Jumat (31/5).

Hal itu dikatakan Brigjen Petrus dalam seminar hasil penelitian STIK-PTIK bertajuk "Penggunaan Internet Untuk Kegiatan Terorisme di Indonesia" (studi kasus pendanaan terorisme) di STIK-PTIK, Jakarta. Petrus menjelaskan teroris terus gencar menggunakan dunia maya untuk menyebarkan informasi.

Internet digunakan mereka untuk merekrut anggota baru, membeli senjata api maupun transaksi lainnya dalam kegiatan terorisme. Informasi tersebut digunakan untuk kepentingan kelompok sendiri atau pun bagi kelompok teroris lain.

"Aksi teror via internet, mereka dengan sengaja membeli senjata bahkan menggunakan video call," katanya.

Kelompok terorisme di Indonesia juga menggunakan internet guna mengumpulkan dana untuk aksi teror atau fa'i. Kegiatan itu dilakukan dengan cara membobol rekening nasabah bank, atau meretas (hacking) situs tertentu untuk diambil informasi kemudian dijual.

"Hacking digunakan untuk pendanaan terorisme, internet juga digunakan untuk belajar membuat bom melalui internet. Ada juga pelatihan teror secara online. Kemudian ada yang pakai video call, seperti yang di JW Marriot. Ini (bom Marriot) dikontrol takutnya pas eksekusi si pelaku berubah mindset. Nah ini bisa juga lewat Facebook," ujar Petrus.

Meski terus marak, pemerintah terus berupaya mengusut penggunaan situs di internet sebagai media untuk melakukan aksi teror.

Pemerintah juga telah membuat sejumlah perundang-undangan guna menjerat pelaku kejahatan terorisme tersebut. Di antaranya adalah UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teroris (PPTPPT).

(mdk/ian)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Mudah Mengidentifikasi Orang yang Putus Asa dan Ingin Mengakhiri Hidupnya

Cara Mudah Mengidentifikasi Orang yang Putus Asa dan Ingin Mengakhiri Hidupnya

Ada juga orang yang putus asa dengan menuliskan di media sosialnya untuk mencurahkan isi hati.

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2023, Kepala BNPT: 148 Teroris Ditangkap

Sepanjang 2023, Kepala BNPT: 148 Teroris Ditangkap

Penangkapan teroris itu berjalan linier dengan menurunnya aksi terorisme di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Ungkap Peran Tangkapan Baru Teroris Jaringan Solo Raya dan Banten

Densus 88 Ungkap Peran Tangkapan Baru Teroris Jaringan Solo Raya dan Banten

Densus 88 juga berhasil menangkap satu tersangka teroris lainnya inisial NK yang diduga terafiliasi kelompok Jaringan Anshor Daulah (JAD) di Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru

Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru

Jangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.

Baca Selengkapnya
Viral Temuan Puluhan Surat Suara di Garut Sudah Tercoblos Belum Waktunya, Ini Penjelasan Bawaslu

Viral Temuan Puluhan Surat Suara di Garut Sudah Tercoblos Belum Waktunya, Ini Penjelasan Bawaslu

Surat suara yang tercoblos berjumlah 24 yang terdiri dari 7 untuk nomor urut 2, dan 17 untuk nomor 3.

Baca Selengkapnya
Tumpas Habis Kelompok MIT, Polri Ungkap 256 Narapidana Teroris Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi Selama 2023

Tumpas Habis Kelompok MIT, Polri Ungkap 256 Narapidana Teroris Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi Selama 2023

Total 146 terduga teroris ditangkap Polri sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Selamatkan Gerobak saat Hujan Lebat, Aksi Pedagang Keliling Ini Banjir Simpati

Selamatkan Gerobak saat Hujan Lebat, Aksi Pedagang Keliling Ini Banjir Simpati

Akun Instagram @suarasemangat menunjukkan bagaimana para pedagang rela basah kuyup demi menyelamatkan dagangannya

Baca Selengkapnya
Penangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat

Penangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat

Penangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara

Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara

Pemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.

Baca Selengkapnya