Teroris gunakan Youtube dan Facebook untuk sebarkan aksi teror
Merdeka.com - Situs video Youtube dimanfaatkan jaringan kelompok teroris untuk menyebarluaskan aksi teror. Mudahnya siapa pun mengunggah video ke situs jejaring sosial tersebut membuat teroris pun gampang memanfaatkannya.
"Ini ada di Youtube, namanya Mustakim. Dulu pernah tertangkap, tapi muncul lagi di Aceh. Jadi kelompok mereka melakukan propaganda di Youtube," ujar Direktur Penindakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol Petrus Golose, Jumat (31/5).
Hal itu dikatakan Brigjen Petrus dalam seminar hasil penelitian STIK-PTIK bertajuk "Penggunaan Internet Untuk Kegiatan Terorisme di Indonesia" (studi kasus pendanaan terorisme) di STIK-PTIK, Jakarta. Petrus menjelaskan teroris terus gencar menggunakan dunia maya untuk menyebarkan informasi.
Internet digunakan mereka untuk merekrut anggota baru, membeli senjata api maupun transaksi lainnya dalam kegiatan terorisme. Informasi tersebut digunakan untuk kepentingan kelompok sendiri atau pun bagi kelompok teroris lain.
"Aksi teror via internet, mereka dengan sengaja membeli senjata bahkan menggunakan video call," katanya.
Kelompok terorisme di Indonesia juga menggunakan internet guna mengumpulkan dana untuk aksi teror atau fa'i. Kegiatan itu dilakukan dengan cara membobol rekening nasabah bank, atau meretas (hacking) situs tertentu untuk diambil informasi kemudian dijual.
"Hacking digunakan untuk pendanaan terorisme, internet juga digunakan untuk belajar membuat bom melalui internet. Ada juga pelatihan teror secara online. Kemudian ada yang pakai video call, seperti yang di JW Marriot. Ini (bom Marriot) dikontrol takutnya pas eksekusi si pelaku berubah mindset. Nah ini bisa juga lewat Facebook," ujar Petrus.
Meski terus marak, pemerintah terus berupaya mengusut penggunaan situs di internet sebagai media untuk melakukan aksi teror.
Pemerintah juga telah membuat sejumlah perundang-undangan guna menjerat pelaku kejahatan terorisme tersebut. Di antaranya adalah UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teroris (PPTPPT).
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cara Mudah Mengidentifikasi Orang yang Putus Asa dan Ingin Mengakhiri Hidupnya
Ada juga orang yang putus asa dengan menuliskan di media sosialnya untuk mencurahkan isi hati.
Baca SelengkapnyaSepanjang 2023, Kepala BNPT: 148 Teroris Ditangkap
Penangkapan teroris itu berjalan linier dengan menurunnya aksi terorisme di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDensus 88 Ungkap Peran Tangkapan Baru Teroris Jaringan Solo Raya dan Banten
Densus 88 juga berhasil menangkap satu tersangka teroris lainnya inisial NK yang diduga terafiliasi kelompok Jaringan Anshor Daulah (JAD) di Jawa Tengah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru
Jangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.
Baca SelengkapnyaViral Temuan Puluhan Surat Suara di Garut Sudah Tercoblos Belum Waktunya, Ini Penjelasan Bawaslu
Surat suara yang tercoblos berjumlah 24 yang terdiri dari 7 untuk nomor urut 2, dan 17 untuk nomor 3.
Baca SelengkapnyaTumpas Habis Kelompok MIT, Polri Ungkap 256 Narapidana Teroris Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi Selama 2023
Total 146 terduga teroris ditangkap Polri sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSelamatkan Gerobak saat Hujan Lebat, Aksi Pedagang Keliling Ini Banjir Simpati
Akun Instagram @suarasemangat menunjukkan bagaimana para pedagang rela basah kuyup demi menyelamatkan dagangannya
Baca SelengkapnyaPenangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat
Penangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
Pemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.
Baca Selengkapnya