Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terlibat korupsi, 3 pejabat BNI Pekanbaru dituntut 16 tahun bui

Terlibat korupsi, 3 pejabat BNI Pekanbaru dituntut 16 tahun bui Ilustrasi Korupsi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Tiga pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) 46, yakni Atok, ABC Manurung, dan Dedi Syahputra dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau masing-masing selama 16 tahun penjara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (1/9).

JPU yang diketuai Syafril itu menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dari fakta persidangan, baik dari keterangan saksi, barang dan alat bukti, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang membuat para terdakwa lepas dari sanksi pidana," ujar JPU Syafril di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrul.

Selain tuntutan pidana, JPU juga membebankan ketiga terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 700 juta subsider 5 bulan penjara. "Terkait uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 37 miliar, dibebankan kepada terdakwa Esron Napitupulu," pungkas Syafril.

Menanggapi tuntutan tersebut, ketiga terdakwa hanya tertunduk dan berusaha bersikap tenang. Sementara keheningan terlihat pada keluarga para terdakwa yang hadir di persidangan yang digelar di ruang Candra PN Pekanbaru tersebut.

Usai tuntutan, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Seperti diketahui, ketiga terdakwa, Atok, AB Manurung, dan Dedi Syahputra, yang merupakan pejabat BNI 46 Cabang Pekanbaru. Dihadirkan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ke persidangan. Atas kasus pencairan kredit fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 40 miliar.

Di mana dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa bersama terdakwa Esron Napitupulu (berkas terpisah/split), selaku pengaju permohonan kredit sebesar Rp 40 miliar kepada BNI 46 Pekanbaru.

Permohonan peminjaman kredit tersebut dikabulkan oleh tiga terdakwa yang merupakan pegawai SKC BNI 46 Pekanbaru, dengan memuluskan pencairan kredit kepada PT Barito Riau Jaya (BRJ) sebesar Rp 40 miliar dengan anggunan yang diajukan berupa surat-surat tanah perkebunan kelapa sawit.

Namun, agunan dengan beberapa surat tanah, berupa lahan kebun sawit seluas 1.004 hektar itu banyak yang fiktif. Bahkan, sebagian lahan justru milik masyarakat. Anehnya, pihak BNI 46 Pekanbaru dengan mudah mengabulkan kredit tersebut, tanpa melihat ke lapangan lahan yang dijadikan agunan PT BRJ. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp 37 miliar.

(mdk/gib)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR

Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR

Putusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli

Baca Selengkapnya
Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara

Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara

Total pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Nekat Tinggalkan Jabatan Mentereng di Bank, Pria Tulungagung Ini Pilih Buka Bisnis Cukur Rambut

Nekat Tinggalkan Jabatan Mentereng di Bank, Pria Tulungagung Ini Pilih Buka Bisnis Cukur Rambut

Sesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya

Baca Selengkapnya
Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun

Bareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun

Bareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Dirut BRI Pamer Tangani Kredit 44 Juta Nasabah UMKM Hingga Bawa Akses Bank ke Masyarakat Kecil

Dirut BRI Pamer Tangani Kredit 44 Juta Nasabah UMKM Hingga Bawa Akses Bank ke Masyarakat Kecil

Dia menjelaskan, selain mengurus aspek pembiayaan ke UMKM, BRI juga turut melakukan pendampingan.

Baca Selengkapnya
Banjir Demak, BRI Peduli Salurkan Makanan Saji Tiap Hari

Banjir Demak, BRI Peduli Salurkan Makanan Saji Tiap Hari

Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga terdampak banjir di Kabupaten Demak.

Baca Selengkapnya