Terlibat Korupsi, 23 ASN di Pandenglang dan Serang Belum Dipecat
Merdeka.com - Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mencatat ada sebanyak 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat korupsi di Banten belum diberhentikan. Dari 23 ASN tersebut, sebanyak 13 orang dari Pemkab Pandeglang dan 10 orang dari Pemkab Serang.
"Dari 93 orang yang sudah dilakukan pemecatan itu 70 orang di seluruh Banten. Jadi Pemprov Banten itu 17 sudah semua, jadi yang belum dilakukan pemecatan itu kabupaten Pandeglang sama Kabupaten Serang," kata Komarudin saat dikonfirmasi, Senin (8/4) kemarin.
Saat dikonfirmasi, Kepala BKD Pandeglang Ali Fahmi Sumanta membenarkan Pemkab Pandeglang belum memberhentikan para ASN yang terlibat korupsi.
"Jadi kan kita masih ada waktu sampai 30 April 2019 terakhir keputusan. Cuma datanya yang belum diberhentikan itu 12 orang," kata Fahmi.
Fahmi mengatakan, BKD Kabupaten Pandeglang telah mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempertimbangkan keputusan pemberhentian bagi ASN yang terlibat korupsi di Pandeglang.
"Kita nanti lihat bagaimana mana analisanya dan kita akan mempertimbangkan, kita analisa dulu lihat kesalahan, sisi kemanusiaan dan hati nurani, ya kalau paitnya kita akan tindak lanjuti (pemecatan)," katanya.
Terpisah, Surtaman Kabid Bangrir BKPSDM Kabupaten Serang membantah data tersebut, pihaknya mengaku sudah melakukan pemecatan terhadap 10 ASN yang telah divonis terlibat kasus korupsi.
"Memang 10 dari 2018 sudah kita berhentikan 4 orang. Sisa enam dan yang enam pun sudah kita berhentikan dan surat tembusannya sudah kita kirim ke BKD Banten," katanya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDi Sulteng, Jokowi Apresiasi Gebrakan Mentan Lakukan Percepatan Tanam Padi
Luas hamparan panen di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa seluas 266 hektar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKunjungi Sumbu Kebangsaan IKN, Presiden Jokowi Lakukan Penanaman Pohon Bersama
Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke IKN guna meninjau kembali progres pembangunan.
Baca SelengkapnyaDijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaPenangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat
Penangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaBantuan Pangan untuk 3.583.000 Keluarga di Jateng Mulai Disalurkan Secara Bertahap
Pemerintah mulai menyalurkan bantuan pangan cadangan beras untuk periode Januari hingga Juni 2024.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnya