Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terlibat kasus penipuan, Ramadhan Pohan ditangkap Polda Sumut

Terlibat kasus penipuan, Ramadhan Pohan ditangkap Polda Sumut ramadhan pohan. merdeka.com

Merdeka.com - Polda Sumatera Utara menangkap bekas calon Walikota Medan, Ramadhan Pohan di kediamannya di Jakarta, Selasa (19/7) malam. Wakil Sekjen Partai Demokrat itu ditangkap dalam kasus dugaan penipuan.

"Ditangkap di Jakarta terkait kasus penipuan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting saat dikonfirmasi, Rabu (20/7).

"Yang bersangkutan sudah berada di Medan dan masih diperiksa," sambungnya.

Mantan Kapolres Binjai ini tidak merinci kasus penipuan yang membelit Ramadhan Pohan tersebut. Namun, beredar informasi, mantan Anggota DPR tersebut dijemput paksa setelah mangkir dari dua kali pemanggilan dalam kasus penipuan terkait dana miliaran rupiah.

Uang itu disebut-sebut berkaitan dengan pencalonannya sebagai wali kota Medan pada Pilkada lalu.

"Detil kasusnya akan dirilis," ujarnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Juru Bicara Partai Demokrat Imelda Sari mengaku belum mengetahui bahwa koleganya itu telah ditangkap oleh Polda Sumatera Utara.

"Kami sama sekali tidak tahu kejadian ini," katanya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Momen Jenderal Bintang Tiga Polri Pulang Kampung ke Sulsel Sekalian Pantau Keamanan Jelang Ramadan

Momen Jenderal Bintang Tiga Polri Pulang Kampung ke Sulsel Sekalian Pantau Keamanan Jelang Ramadan

Komjen Fadil Imran mengaku keberadaannya di Sulsel bukan hanya untuk memantau keamanan, tetapi juga untuk pulang kampung.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Minta Didoakan Pemilu Damai dan Aman, Kapolres Inhu Kunjungi Sejumlah Ponpes dan Kiai

Minta Didoakan Pemilu Damai dan Aman, Kapolres Inhu Kunjungi Sejumlah Ponpes dan Kiai

Polisi menggandeng sejumlah pihak agar Pemilu berjalan aman dan damai

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran

Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran

Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.

Baca Selengkapnya
PBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024

PBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024

Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024

Baca Selengkapnya
Pengusaha: Pilpres 2024 Satu Putaran Lebih Baik, Hemat Anggaran Pemerintah

Pengusaha: Pilpres 2024 Satu Putaran Lebih Baik, Hemat Anggaran Pemerintah

Shinta Kamdani menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.

Baca Selengkapnya
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3

DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3

Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.

Baca Selengkapnya
Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga

Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga

Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.

Baca Selengkapnya