Tak Profesional di Kasus Brigadir J, Iptu Januar Arifin Disanksi Demosi 2 Tahun

Rabu, 21 September 2022 14:28 Reporter : Merdeka
Tak Profesional di Kasus Brigadir J, Iptu Januar Arifin Disanksi Demosi 2 Tahun gedung Mabes POLRI. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi demosi, terhadap Mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin. Hukuman itu dijatuhkan usai yang bersangkutan menjalani sidang KKEP di Mabes Polri Jakarta.

"Sanksi administratif yaitu berupa mutasi, berupa demosi selama 2 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Rabu (21/9).

Nurul menjelaskan, Iptu Januar diduga terlibat dalam skema pembunuhan berencana Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J alias Nopriansyah Yoshua Hutabarat. Dugaan itu diperkuat, dengan informasi dari kesaksian enam polisi yang dihadirkan saat sidang KKEP.

"Saksi-saksi di dalam persidangan terdapat 6 orang, yaitu Kombes ANP, AKP IF, Iptu HT, Aiptu SA, Aipda RJ, dan Briptu SMH," jelas Nurul.

Nurul memastikan, dari hasil sidang KKEP, pelanggaran Iptu Januar adalah perbuatan tidak profesional dalam pelaksanaan tugas dengan sejumlah pasal sangkaan, yaitu Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 6 Ayat 2 huruf b, Pasal 10 Ayat 1 Huruf f Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI.

2 dari 2 halaman

Majelis Sidang KKEP menggelar sidang pelanggaran etik terhadap Iptu Januar Arifin pada Selasa kemarin. Sidang dipimpin oleh Kombes Pol Rahmat Pamudji Selaku ketua komisi sidang; Kombes pol Sagtius Ginting selaku wakil ketua komisi sidang; dan Kombes Pitra Andrias Tulangi selaku anggota sidang komisi.

Nama Iptu Januar Arifin sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Adapun sejauh ini di luar pelanggaran Obstruction Of Justice (OOJ) telah ada total tujuh yang disanksi etik yakni Briptu Sigid Mukti Hanggono; AKBP Jerry Raymond Siagian disanksi PTDH dengan dilanjuti upaya banding.

Lalu, Brigpol Frillyan Fitri Rosadi menerima sanksi demosi 2 tahun; AKP Dyah Chandrawati demosi satu tahun; AKBP H. Pujiyarto ditempatkan di patsus selama 28 hari; Bharada Sadam, demosi 1 tahun; dan Briptu Firman Dwi Ariyanto, sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.

Reporter: Dito Radityo

Sumber: Liputan6.com. [tin]

Baca juga:
Masih Proses, Berkas Administrasi Pemecatan Ferdy Sambo Segera Dikirim ke Setneg
Sudah Selusin Anggota Polri Dijatuhi Sanksi Pelanggaran Etik Pembunuhan Brigadir J
Polri Terima Memori Banding Pemecatan Kombes Agus Nurpatria Cs, Sidang Segera Digelar
Siang Ini, AKP Idham Fadilah Disidang Etik Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Saksi Kunci Sakit Parah, Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Kembali Ditunda
CEK FAKTA: Hoaks, Video Najwa Shihab Sidak Sel Ferdy Sambo Temukan Ruangan Kosong

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini