Merdeka.com - Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi berupa kewajiban mengikuti pembinaan mental terhadap Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri yang melanggar etik karena tidak profesional menjalankan tugas terkait kasus Brigadir J.
“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9).
Selain dijatuhi sanksi wajib mengikuti pembinaan mental, Pimpinan Sidang KKEP menjatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi (penurunan jabatan) selama dua tahun sejak dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri pada 22 Agustus 2022.
“Pimpinan sidang juga menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak-pihak yang dirugikan,” ujar Nurul.
Sidang KKEP terhadap Iptu Januar Arifin dilaksanakan Selasa (20/9) di Divisi Propam Polri Gedung TNCC Mabes Polri. Sidang dipimpin Kombes Pol. Rachmat Pamudji sebagai Ketua, Kombes Pol. Satius Ginting sebagai Wakil Ketua, dan Kombes Pol. Pitra Andreas Ratulangi sebagai Anggota.
Dalam sidang tersebut menghadirkan enam orang saksi yang berinisial Kombes Pol. ANP, AKP IF, Iptu HT, Aiptu SA, Aipda RJ, dan Briptu SMH.
Pimpinan sidang menyatakan Iptu Januar Arifin melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” kata Nurul.
Untuk kedua kalinya Pimpinan Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi pembinaan mental terhadap pelanggar etik tidak profesional dalam menjalan tugas terkait kasus Brigadir J. Sebelumnya, Senin (19/9), sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Briptu Sigit Mukti Hanggono, mantan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam).
Keduanya sama-sama mantan anggota Divisi Propam saat dipimpin oleh Ferdy Sambo. Keduanya dimutasi bersama-sama dengan 24 orang anggota Polri lainnya yang terlibat dalam ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas terkait kasus Brigadir J.
Hari ini, Rabu (21/9) Sidang KKEP kembali digelar untuk terduga pelanggar AKP Idham Fadilah, mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri. Sidang dilaksanakan pukul 13.00 WIB menghadirkan lima orang saksi yang berinisial Kombes Pol. ANP, Iptu HT, Iptu JA, Aiptu SA, dan Briptu SMH.
“Adapun wujud perbuatan (pelanggarannya) ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” kata Nurul.
Hingga hari ini tercatat sudah 14 orang anggota Polri yang menjalani sidang etik, sebanyak 13 di antaranya telah diputus dan dijatuhkan sanksi, satu orang masih dalam proses sidang (AKP Idham Fadilah).
Dari 13 orang tersebut, sebanyak lima orang dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), sanksi demosi selama satu tahun kepada empat orang, sanksi demosi selama satu tahun kepada dua orang, dan sanksi meminta maaf kepada satu orang. [ded]
Baca juga:
Tak Profesional di Kasus Brigadir J, Iptu Januar Arifin Disanksi Demosi 2 Tahun
Masih Proses, Berkas Administrasi Pemecatan Ferdy Sambo Segera Dikirim ke Setneg
Polri Terima Memori Banding Pemecatan Kombes Agus Nurpatria Cs, Sidang Segera Digelar
Sudah Selusin Anggota Polri Dijatuhi Sanksi Pelanggaran Etik Pembunuhan Brigadir J
Siang Ini, AKP Idham Fadilah Disidang Etik Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Advertisement
Kemenag: Visa Transit Empat Hari Tak Bisa untuk Haji, Jika Umrah & Ziarah Boleh
Sekitar 15 Menit yang laluMenteri Hadi Rampungkan Konflik Agraria di Cilacap, 43 Tahun Warga & Yayasan Seteru
Sekitar 19 Menit yang laluPolri Bongkar Streamer Konten Asusila Jaringan Internasional
Sekitar 27 Menit yang laluKPK Tunjuk Jaksa Muhammad Asri Irwan jadi Plt Direktur Penuntutan
Sekitar 28 Menit yang laluNU Protes Marsnya Dipakai PKB, Cak Imin: Yang Ngomong Level Staf Tak Perlu Ditanggapi
Sekitar 39 Menit yang laluKronologi Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi, Angkut Remaja Putri Tanpa Busana
Sekitar 39 Menit yang laluAlasan Pensiunan Polisi Tak Mau Antar Mahasiswa UI ke RS Usai Kecelakaan
Sekitar 45 Menit yang laluKasus Suap Lukas Enembe, KPK Panggil Eks Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR
Sekitar 52 Menit yang laluArif Rachman Merasa Dijerumuskan Pimpinan: Apakah Adil Jika Semua Memojokkan Saya
Sekitar 1 Jam yang laluJokowi Tegaskan ASEAN Tidak Boleh Menjadi Proksi
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Rekaman CCTV Detik-Detik Mahasiswa UI Jatuh Tertabrak Pajero Eks Kapolsek
Sekitar 1 Jam yang laluPotret Brigade Anjing Pertama Polisi Indonesia, Dilatih di Stadion Olahraga
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Sopir Angkot Cabul Lancang ke Perempuan Dicari Polisi!
Sekitar 23 Jam yang laluVIDEO: Anggota Provos Lapor Kasus Tanah ke Polda Metro, Malah Diminta Rp 100 Juta
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Pleidoi Arif Bahas Sikap Kasar Sambo dan Rantai Komando di Polri
Sekitar 41 Menit yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 59 Menit yang laluArif Rachman Merasa Dijerumuskan Pimpinan: Apakah Adil Jika Semua Memojokkan Saya
Sekitar 1 Jam yang laluPleidoi Arif Rachman: Atasan Tak Dukung Ungkap Fakta, Saya Tertekan & Terancam
Sekitar 3 Jam yang laluVIDEO: Pembelaan Arif, Singgung Polisi Langgar Hukum Tuntutan Jaksa Wajib Gugur
Sekitar 9 Menit yang laluVIDEO: Pembelaan Baiquni, Singgung Niat Baik Bantu Penyidikan dan Kerja Tangan Tuhan
Sekitar 13 Menit yang laluVIDEO: Pleidoi Arif Bahas Sikap Kasar Sambo dan Rantai Komando di Polri
Sekitar 41 Menit yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 59 Menit yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 59 Menit yang laluPleidoi Arif Rachman: Saya Tidak Habis Pikir Ketika Itikad Baik Bekerja Menuai Fitnah
Sekitar 3 Jam yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 9 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 4 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluAbsen dalam 2 Laga Terakhir Madura United, Ronaldo Kwateh Kian Dekat Gabung Klub Turki?
Sekitar 59 Menit yang laluBRI Liga 1: Oknum Suporter Berulah, PSS Dikenai Denda Komdis PSSI Rp50 Juta
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami