Merdeka.com - Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi berupa kewajiban mengikuti pembinaan mental terhadap Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri yang melanggar etik karena tidak profesional menjalankan tugas terkait kasus Brigadir J.
“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9).
Selain dijatuhi sanksi wajib mengikuti pembinaan mental, Pimpinan Sidang KKEP menjatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi (penurunan jabatan) selama dua tahun sejak dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri pada 22 Agustus 2022.
“Pimpinan sidang juga menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak-pihak yang dirugikan,” ujar Nurul.
Sidang KKEP terhadap Iptu Januar Arifin dilaksanakan Selasa (20/9) di Divisi Propam Polri Gedung TNCC Mabes Polri. Sidang dipimpin Kombes Pol. Rachmat Pamudji sebagai Ketua, Kombes Pol. Satius Ginting sebagai Wakil Ketua, dan Kombes Pol. Pitra Andreas Ratulangi sebagai Anggota.
Dalam sidang tersebut menghadirkan enam orang saksi yang berinisial Kombes Pol. ANP, AKP IF, Iptu HT, Aiptu SA, Aipda RJ, dan Briptu SMH.
Pimpinan sidang menyatakan Iptu Januar Arifin melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” kata Nurul.
Untuk kedua kalinya Pimpinan Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi pembinaan mental terhadap pelanggar etik tidak profesional dalam menjalan tugas terkait kasus Brigadir J. Sebelumnya, Senin (19/9), sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Briptu Sigit Mukti Hanggono, mantan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam).
Keduanya sama-sama mantan anggota Divisi Propam saat dipimpin oleh Ferdy Sambo. Keduanya dimutasi bersama-sama dengan 24 orang anggota Polri lainnya yang terlibat dalam ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas terkait kasus Brigadir J.
Hari ini, Rabu (21/9) Sidang KKEP kembali digelar untuk terduga pelanggar AKP Idham Fadilah, mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri. Sidang dilaksanakan pukul 13.00 WIB menghadirkan lima orang saksi yang berinisial Kombes Pol. ANP, Iptu HT, Iptu JA, Aiptu SA, dan Briptu SMH.
“Adapun wujud perbuatan (pelanggarannya) ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” kata Nurul.
Hingga hari ini tercatat sudah 14 orang anggota Polri yang menjalani sidang etik, sebanyak 13 di antaranya telah diputus dan dijatuhkan sanksi, satu orang masih dalam proses sidang (AKP Idham Fadilah).
Dari 13 orang tersebut, sebanyak lima orang dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), sanksi demosi selama satu tahun kepada empat orang, sanksi demosi selama satu tahun kepada dua orang, dan sanksi meminta maaf kepada satu orang. [ded]
Baca juga:
Tak Profesional di Kasus Brigadir J, Iptu Januar Arifin Disanksi Demosi 2 Tahun
Masih Proses, Berkas Administrasi Pemecatan Ferdy Sambo Segera Dikirim ke Setneg
Polri Terima Memori Banding Pemecatan Kombes Agus Nurpatria Cs, Sidang Segera Digelar
Sudah Selusin Anggota Polri Dijatuhi Sanksi Pelanggaran Etik Pembunuhan Brigadir J
Siang Ini, AKP Idham Fadilah Disidang Etik Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Advertisement
Pencuri Berkaos Oblong Gasak 15 Komputer SMPN 1 Batang, Kerugian Ditaksir Rp93 Juta
Sekitar 13 Menit yang laluMenlu Retno Kunjungi Seoul, Perkuat Hubungan Indonesia-Korea Selatan
Sekitar 44 Menit yang laluBerkedok Kedai Kopi, Tempat Karaoke Tetap Buka saat Ramadan di Tasikmalaya
Sekitar 1 Jam yang laluMensos Peringatkan Penghuni Rusun Sentra Mulia Tak Dipindahtangankan Hak Sewa
Sekitar 1 Jam yang laluNestapa Remaja Putri di Palembang, Dicabuli Malah Diminta Ganti HP Rusak Mantan Pacar
Sekitar 2 Jam yang laluMahfud Respons Wamenkeu Soal Transaksi Rp349 T: Bedanya Hanya Cara Memilah Data
Sekitar 2 Jam yang laluSenyum Semringah Petugas Fardhu Kifayah di Pontianak Terima Bantuan Dana
Sekitar 3 Jam yang laluJelang Mudik Idulfitri 2023, Pemprov Jateng Kebut Perbaikan Jalan Berlobang
Sekitar 4 Jam yang laluKPK Sudah Periksa Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Terkait Harta Kekayaannya
Sekitar 4 Jam yang laluJokowi Ungkap Kawasan Ekonomi Khusus Lido Bisa Buat Festival Musik Seperti Coachella
Sekitar 5 Jam yang laluPuncak Arus Mudik di Pelabuhan Makassar Diprediksi pada H-4 Lebaran
Sekitar 5 Jam yang laluKecelakaan Maut di Lumajang, Pelajar Tewas Usai Tabrak Pikap
Sekitar 5 Jam yang laluDua Investor Ikut Bangun Hunian ASN di IKN, Nilai Investasi Rp3,22 Triliun
Sekitar 5 Jam yang laluKasus Difteri di Garut Landai tetapi Capaian Vaksinasi Baru 74 Persen
Sekitar 5 Jam yang laluVIDEO: Pengakuan Pemotor Terobos Mobil Jokowi, Panik & Tak Tahu
Sekitar 10 Jam yang laluIni Arahan Kapolri Usai Lantik Pejabat Utama Polri
Sekitar 10 Jam yang laluSosok 2 Polisi Baku Tembak sama KKB Penyerang Penjagaan Tarawih, 'Bak Rusia-Ukraina'
Sekitar 11 Jam yang laluVIDEO: Perintah Langsung, Pemotor Terobos Rombongan Jokowi Dibina Tak Usah Dihukum
Sekitar 11 Jam yang laluMuncul Video Sebut Pengacara Ferdy Sambo Diseret Masuk Penjara, Simak Faktanya
Sekitar 12 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 4 Hari yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 1 Minggu yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 3 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 3 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 3 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 3 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 3 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 1 Bulan yang laluPersija dan Persib Kompak Ucapkan Selamat Juara BRI Liga 1 kepada PSM: Mereka Layak!
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami