Selain membongkar praktik judi togel, kata Ryan, pihaknya juga menggrebek sebuah lokasi judi dadu di daerah Kecamatan Rongkop, Kabupaten Gunungkidul pada Minggu (5/7) yang lalu.
Rian menerangkan jika pihaknya mengamankan 3 orang pelaku berinisial T, S dan W yang merupakan bandar dari judi dadu. Ketiganya menjadi bandar dadu secara bergiliran. Dari 3 pelaku ini, seorang diantaranya yang berinisial T adalah seorang perangkat desa.
"T (46) yang berprofesi sebagai perangkat desa setempat, S seorang sopir dan W (49) swasta kita amankan juga," ungkap Ryan.
"Para pelaku kita jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegas Ryan. [ray]
Baca juga:
Nyambi Jual Togel Online, Wasit Sepak Bola di Bali Ditangkap Polisi
CEK FAKTA: Hoaks Ada Pusat Judi Terbesar di Arab Saudi
PNS di Kalteng Ditangkap Polisi Gara-Gara Main Judi Remi
Lagi Asyik Main Judi, Empat Ibu Rumah Tangga di Minahasa Utara Diciduk Polisi
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami