Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terkena PHK, puluhan karyawan Sindo mengadu ke Kemenaker

Terkena PHK, puluhan karyawan Sindo mengadu ke Kemenaker Karyawan MNC mengadu ke Kementerian Tenaga Kerja. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Puluhan karyawan PT MNI, anak perusahaan MNC Grup yang menaungi Koran Sindo didampingi Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) mengadukan nasib mereka ke Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (5/7). Mereka mengadukan keputusan perusahaan memutus hubungan kerja atau PHK.

Mereka langsung menuju lantai 8 dan melakukan mediasi dengan Kemenaker. Salah satu karyawan MNC, sebut saja Roy (bukan nama sebenarnya) mengaku nasibnya tidak jelas padahal dia sudah bekerja selama 10 tahun.

"Kita belum ada kepastian mengenai pesangon, tapi gaji terakhir kita masih terima, tidak ada yang tertunggak," ujar Roy.

Dia mengaku menerima surat PHK dari perusahaan pada 22 Juni 2017. Isinya, terhitung 1 Juli 2017 dia sudah tidak lagi bekerja alias di-PHK. Keputusan itu mengejutkan mengingat belum ada pembicaraan lanjutan dari perusahaan.

"Tanpa ada sosialisasi sebelumnya, tapi dari awal kita sudah denger kabar anginya dari tanggal 2 Juni. Saya kemarin sempat ditawarin untuk kembali masuk kerja tapi dengan masa percobaan 3 bulan kerja, sama saja kita dari nol lagi," ucapnya.

Perwakilan FSPMI, Sasmito Madrim mengaku diminta mendampingi dan memberikan masukan kepada Kemenaker terkait polemik pemutusan hubungan kerja yang menimpa karyawan MNC Grup.

"Kita di undang sama Kemenaker, untuk kasih masukan terkait pemutusan kerja masal sepihak dari MNC, data yang masuk ke kita ada 300 pekerja yang di PHK," katanya.

Menurutnya, tidak hanya dari karyawan Koran Sindo saja yang mendapat pemecatan sepihak, sebagian karyawan dari beberapa majalah di bawah naungan MNC Grup juga terkena mengalami nasib sama. "Tidak cuma dari Sindo, tapi ada dari Genie, Mom & Kids, dan MNC Channel," tuturnya.

Sasmito menegaskan semua pekerja yang terkena pemecatan menolak keputusan manajemen MNC Grup. "Karena itu terjadi secara sepihak, dari pihak MNC harus memberikan hak-hak karyawan gaji dan sebagainya," tegasnya.

Menurutnya, jika memang harus terjadi pemecatan, pihak MNC wajib memenuhi hak-hak karyawan sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan. Informasi yang dihimpun merdeka.com, para pekerja yang di-PHK hanya ditawarkan pesangon sebesar satu kali gaji dengan syarat menandatangani surat pengunduran diri. Ini membuat para pekerja yang rata-rata telah bekerja di atas 5 tahun merasa dirugikan.

"Tapi jika memang harus di PHK kita minta adanya pesangon sesuai undang-undang ketenagakerjaan, kalau yang kontrak memang tidak tercantum di Undang-undang kita akan lihat sisa masa kerjanya berapa bulan dan pihak MNC harus membayar sisa masa kerja itu," tandasnya.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan

Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan

Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: Kemnaker Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tak Beri THR

VIDEO: Kemnaker Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tak Beri THR "Pemberhentian hingga Pembekuan Usaha"

Kementerian Ketenagakerjaan memberu sanksi tegas bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR untuk pekerja.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai

Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai

Menteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.

Baca Selengkapnya
Berkah di PHK Perusahaan, Mantan Pegawai Kantoran ini Jualan Es di Pinggir Jalan Kini jadi Bos Besar

Berkah di PHK Perusahaan, Mantan Pegawai Kantoran ini Jualan Es di Pinggir Jalan Kini jadi Bos Besar

Kisah seorang pengusaha asal Depok inspiratif yang sempat kena PHK kini malah sukses berjualan es. Simak ulasannya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Pemudik Mulai Padati Stasiun Pasar Senen, 42 Ribu Penumpang Kereta Sudah Meninggalkan Jakarta

FOTO: Pemudik Mulai Padati Stasiun Pasar Senen, 42 Ribu Penumpang Kereta Sudah Meninggalkan Jakarta

Lebih dari 42 ribu penumpang telah diberangkatkan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen dan beberapa stasiun lainnya di wilayah Daop 1 Jakarta.

Baca Selengkapnya