Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terkait Kasus Hoaks 7 Kontainer, LBH Jakarta Praperadilankan Bareskrim

Terkait Kasus Hoaks 7 Kontainer, LBH Jakarta Praperadilankan Bareskrim LBH Jakarta Gugat Bareskrim Polri. ©2019 Liputan6.com

Merdeka.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menggugat Bareskrim Mabes Polri karena dinilai melakukan kesalahan dalam menangani kasus Muhamad Yoga Helangga. LBH Jakarta mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4), atas penetapan status tersangka penyebaran hoaks surat suara tujuh kontainer kepada Muhamad Yoga Helangga oleh Bareskrim Polri.

"Kami dari kuasa hukum Yoga Herlangga, dari LBH Jakarta, hendak mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Muhamad Yoga Helangga penyebaran hoaks tujuh kontainer surat suara yang terjadi pada 2 Januari 2019," kata Oky Wiratama dari LBH Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Oky menjelaskan, Muhamad Yoga Helangga ditangkap oleh Polres Kabupaten Bogor bersama Bareskrim Mabes Polri pada 3 Januari 2019 di kediamannya di Cibinong, Kabupaten Bogor. Pada saat ditangkap, digeledah, disita, penyidik tidak menunjukkan surat-surat. Bahkan Ketua RT pun tidak mengetahui bahwa ada proses penangkapan tersebut.

"Seharusnya ada surat tugas, surat perintah dan harus disaksikan oleh ketua RT ataupun saksi lainnya. Tapi ini tidak. Akhirnya dia (Yoga) ditangkap. Dia langsung di BAP dan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. Meski dia lepas pada 4 Januari 2019," ujar dia.

Karenanya, Oky menjelaskan, LBH Jakarta perlu mengajukan permohonan praperadilan atas tidak sahnya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka.

"Tanpa didahului surat-surat yang jelas, tanpa didahului dengan penyelidikan, gelar perkara. Kalau mau nangkap ada prosedurnya. Ini tidak sesuai dengan KUHAP dan Perkap No 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tidak pidana," jelas Oky.

"Penggeledahan tidak sesuai, melanggar pasal 33 KUHAP dan peraturan Kapolri. Lalu penyitaan barang tidak sah, melanggar pasal 38. Penetapan tersangka tidak sah karena tanpa didasari dua alat bukti yang sah. Sprindik tidak sah karena proses penggeledahan, penyitaan, penangkapan tidak sah, maka penyidikan juga tidak sah. Ini krusial. Tidak bisa sewenang-wenang seperti itu," kata Oky.

Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari postingan di akun media sosial Facebook. Awalnya, Muhamad Yoga Helangga mendapat info di chat WhatsApp tentang tujuh kontainer surat suara di Tanjung Priok.

"Dia kemudian posting di Facebook dan mempertanyakan kebenaran info tersebut. Apakah benar? Dia bukan membuat onar tapi mempertanyakan," ucap Oky.

Atas postingan itu, Muhamad Yoga Helangga dituduh telah menyebarkan berita bohong. Saat ini kasusnya baru saja dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong.

"Tadinya dari Januari sampai awal April tidak ditahan. Tapi kemarin dia (Yoga) telah ditahan," tandas dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dalang Kerusuhan Pemakaman Lukas Enembe Ditangkap, Tersangka Ternyata Warga Jakarta

Dalang Kerusuhan Pemakaman Lukas Enembe Ditangkap, Tersangka Ternyata Warga Jakarta

Bareskrim Polri menangkap seorang laki-laki inisial AB (30) diduga menjadi dalang kerusuhan pemakaman Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman

Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.

Baca Selengkapnya
Hindari Mobil Mogok, Pesepeda Lansia Terkapar di Jalan Raya Bogor Usai Ditabrak Truk Ekspedisi

Hindari Mobil Mogok, Pesepeda Lansia Terkapar di Jalan Raya Bogor Usai Ditabrak Truk Ekspedisi

Sopir truk juga sudah diminta keterangan. Polisi masih mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi lain.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara

Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara

Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu

Begini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu

Polisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.

Baca Selengkapnya
Korlantas Pastikan Pelabuhan Merak, Ciwandan dan BBJ Siap Beroperasi Mudik Lebaran 2024

Korlantas Pastikan Pelabuhan Merak, Ciwandan dan BBJ Siap Beroperasi Mudik Lebaran 2024

"Dari Jawa itu ada 11 dermaga di tiga pelabuhan, dari mulai Pelabuhan Merak, Ciwandan dan BBJ," kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet

Baca Selengkapnya
Kelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi

Kelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi

Parah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.

Baca Selengkapnya
Mudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak

Mudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak

Ratusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.

Baca Selengkapnya
BLBI Hingga Kasus Pelanggaran HAM Jadi PR Menko Polhukam Hadi Tjahjanto

BLBI Hingga Kasus Pelanggaran HAM Jadi PR Menko Polhukam Hadi Tjahjanto

Hadi Tjahjanto hanya memiliki waktu delapan bulan hingga masa kabinet Jokowi berakhir.

Baca Selengkapnya