Terjerat Kasus Suap, Hakim PN Semarang Diberhentikan Sementara
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito (LST). Lasito ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait putusan praperadilan kasus korupsi penggunaan dana bantuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah menjelaskan keputusan tersebut pemberhentian tetap akan disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
"Maka terhadap hakim LST diberhentikan sementara sebagai hakim dan untuk keputusan pemberhentian tetap akan diputuskan oleh Presiden," kata Abdullah di kantor MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/12).
Sementara, Pengadilan Negeri Semarang tengah menunggu surat keputusan dari Mahkamah Agung menonaktifkan hakim Lasito terkait dugaan menerima suap dari Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi senilai Rp 700 juta.
"Jadi menunggu surat dari MA untuk pemberhentian sementara sebagai fungsi hakim," kata Juru Bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto.
Saat ini, Ketua PN Semarang masih mencari pengganti hakim Lasito yang akan melanjutkan tugasnya.
"Kami berupaya cari hakim yang akan melanjutkan sidang pak Lasito. Karena tugas di Pidana umum, pasti nanti penggantinya yang melanjutkan sidang," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (AM) dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito (LST) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan praperadilan kasus korupsi penggunaan dana bantuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan AM dan LST sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/12).
Lasito juga diduga menerima uang sebesar Rp 700 juta dari AM. Lasito pun dijerat dengan disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaEmpat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaKPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaKorban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya
Baca SelengkapnyaPengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca Selengkapnya