Terjerat Kasus Suap, Edhy Prabowo Mundur Sebagai Waketum Partai Gerindra
Merdeka.com - Edhy Prabowo menyatakan mundur sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra usai ditetapkan tersangka suap pengurusan ekspor benih lobster. Dia juga meminta maaf kepada keluarga besar Partai Gerindra atas perbuatan yang dilakukan.
"Saya mohon maaf kepada keluarga besar partai saya. Dengan ini saya mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Umum dan mengundurkan diri, tidak lagi menjabat sebagai menteri dan prosesnya berjalan," kata Edhy di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/11) malam.
Edhy juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat yang bergerak di bidang perikanan dan kelautan. Dia menyatakan siap bertanggungjawab penuh dan tidak akan lari dari proses hukum kasus suap di KPK.
"Saya akan bertanggungjawab penuh dan saya hadapi dengan jiwa besar," tegas Edhy.
Edhy Prabowo ditetapkan tersangka kasus pengurusan ekspor benih lobster oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain Edhy, KPK juga menetapkan 6 tersangka lain.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan pada tanggal 21 November sampai 23 November 2020, KPK menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung uang yang melibatkan penyelenggara negara. Uang itu bahkan digunakan untuk melakukan sejumlah pembelian barang mewah di luar negeri.
Selanjutnya pada Selasa 24 November 2020, KPK bergerak dan membagi menjadi beberapa tim di area bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Depok dan Bekasi untuk menindaklanjuti adanya informasi dimaksud. Pada sekitar pukul 00.30 WIB, tim langsung melakukan pengamanan di beberapa lokasi. KPK membentuk tim yang kemudian bergerak melakukan penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Depok dan Bekasi.
Enam tersangka sebagai penerima disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, tersangka yang berstatus pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hujan Gerimis Prabowo Kampanye di Sidoarjo, Erick Thohir hingga Bahlil Hadir
Prabowo mengenakan kemaja bewarna biru muda. Dia terlebih dahulu menyapa masyarakat yang telah menunggu ditengah hujan.
Baca SelengkapnyaPrabowo Ingin Temui PPP, Ini Kata Hasto PDIP
Gerindra menyebut, Prabowo akan menemui PPP usai bertemu Ketum NasDem Surya Paloh.
Baca SelengkapnyaPolitikus Gerindra Sentil Anies dan Ganjar: Belajarlah seperti Prabowo, Petarung dan Ikhlas
Menurut dia, baik Anies maupun Ganjar harusnya meniru kenegarawanan Prabowo
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sekjen Gerindra Kaget Dengar Kabar AHY akan Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN Besok
Gerindra menyambut baik apa yang sudah diputuskan Presiden Jokowi dalam mengangkat siapapun menjadi menteri.
Baca SelengkapnyaGerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya
Ahmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.
Baca SelengkapnyaJejak Karir AHY: Pensiun Dini dari TNI, Gagal jadi Gubernur DKI dan Kini Menteri Anak Buah Jokowi
Presiden Joko Widodo resmi melantik Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi Menteri ATR/BPN
Baca SelengkapnyaPrabowo Puji Surya Paloh: Dulu Muda Keras, Bertambah Usia Semakin Arif
Prabowo Subianto menghargai sikap partai NasDem yang mau kembali rukun setelah Pilpres 2024 selesai.
Baca SelengkapnyaMomen Prabowo Pidato Sapa Titiek Soeharto hingga Tersipu, Istora Senayan Bergemuruh
Hingga berita ini diturunkan, Prabowo didampingi Gibran masih menyampaikan pidato kemenangan.
Baca SelengkapnyaAHY Bersyukur Gabung Koalisi Prabowo: Coba Masih di Tempat Lama, Hancur Lebur
AHY menilai, saat ini koalisi perubahan sudah mulai goyang, contohnya NasDem.
Baca Selengkapnya