Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terjerat Kasus Judi Online, Pakar IT Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Terjerat Kasus Judi Online, Pakar IT Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Pakar IT Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel. ©2020 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas sah atau tidaknya penangkapan terhadap pakar IT sekaligus pendiri Indowebster Juny Acong Maimun yang diduga melakukan transaksi judi online.

Gugatan praperadilan terkait dugaan judi online itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL. Namun sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ratmoho tersebut ditunda, sebab pihak termohon tidak hadir.

"Kita sudah hadir sebagai pemohon, namun termohon belum hadir," kata Rahmat Saputra selaku Kuasa Hukum Juny Acong Maimun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3).

Rahmat menuturkan, kliennya ditangkap Polda Metro Jaya pada 2 Januari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Penangkapan terhadap Juny dilakukan oleh oleh Subdit 3/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan Surat Perintah Penahanan Nomor SP Han/06/I/ 2020/Ditreskrimum dan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP. Kap/p7/I/2020/Ditreskrimum atas persangkaan perkara tindak perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP jo Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

"Sampai saat ini memang tidak ada hal yang membuktikan bahwa klien kami melakukan aktivitas terkait pasal 55, 56, 27 ayat 2 maupun TPPU, itu kan harus dibuktikan semua," tuturnya.

"Jadi, kita bisa cek dari rekening mereka menyatakan ada transaksi, transaksi apa? Tidak ada. Jadi saya bisa menyatakan bahwa sampai saat ini tidak ada. Dari bukti-bukti yang ada memang, kalau menurut kami pasal yang disangkakan oleh mereka kurang pas," sambungnya.

Rahmat menjelaskan, sejak bangun tidur pagi sampai tidur kembali malam harinya. Kliennya itu sama sekali tidak menyentuh laptop, apalagi melakukan judi online.

"Ya, bagaimana mungkin orang dituduh perbuatan yang tidak pernah ia lakukan. Bahkan, hari yang dituduhkan ia tidak menyentuh laptop, bagaimana mungkin ia dituduh judi online," jelasnya.

Rahmat mengungkapkan, dalam surat perintah penangkapan terhadap Juny tidak adanya tanda tangan direktur. Sehingga, meski sudah ditahan 67 hari, berkas kliennya tak kunjung diajukan ke kejaksaan untuk segera disidangkan atau P21.

"Bagaimana mungkin orang ditangkap dengan surat yang tidak sah? Surat yang tidak ditanda tangani oleh direktur. Kolom surat yang seharusnya ditanda tangani direktur, kosong, tanpa tanda tangan," ungkapnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rencananya akan kembali menggelar sidang praperadilan tersebut pada Senin, 16 Maret 2020.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kebut Pemberantasan Judi Online, Satgas Khusus Bentukan Jokowi Mulai Bekerja Pekan Depan

Kebut Pemberantasan Judi Online, Satgas Khusus Bentukan Jokowi Mulai Bekerja Pekan Depan

Satgas terpadu diharapkan dapat mempertajam koordinasi kementerian/lembaga dalam memberantas keberadaan judi online.

Baca Selengkapnya
Saat Jenderal Bintang Dua Ingatkan Prajurit dan Keluarganya Jauhi Judi Online: Saya Tindak Langsung

Saat Jenderal Bintang Dua Ingatkan Prajurit dan Keluarganya Jauhi Judi Online: Saya Tindak Langsung

Saat Jenderal Bintang Dua Ingatkan Prajurit dan Keluarganya Jauhi Judi Online: Saya Tindak Langsung

Baca Selengkapnya
Komplotan Pembuat dan Penjual Akun Judi Online Beromzet Rp18 M Digulung Polisi, 32 Orang Diamankan

Komplotan Pembuat dan Penjual Akun Judi Online Beromzet Rp18 M Digulung Polisi, 32 Orang Diamankan

Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap komplotan pembuat dan penjual ID perjudian online High Domino di Riau.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.

Baca Selengkapnya
Kapolri Beberkan Kasus Judi Online Menonjol Sepanjang 2023, Rekening Diblokir Tembus 1.229

Kapolri Beberkan Kasus Judi Online Menonjol Sepanjang 2023, Rekening Diblokir Tembus 1.229

Ribuan website yang diblokir itu dari 2.278 perkara judi online ditangani Polri.

Baca Selengkapnya
Rp80 Juta Ludes karena Judi Online, Anak Muda ini Sukses Jualan Colenak Bisa Buka Banyak Cabang Penghasilan Sehari Jutaan

Rp80 Juta Ludes karena Judi Online, Anak Muda ini Sukses Jualan Colenak Bisa Buka Banyak Cabang Penghasilan Sehari Jutaan

Pernah bangkrut akibat judi online, pemuda ini kini bangkit berjualan colenak dan sudah memiliki banyak cabang.

Baca Selengkapnya
Cak Imin soal Judi Online: Kalau Presiden Tidak Turun Tangan, Tunggu AMIN Menang

Cak Imin soal Judi Online: Kalau Presiden Tidak Turun Tangan, Tunggu AMIN Menang

Politikus yang akrab disapa Cak Imin ini mengutip laporan investigasi sebuah media massa bahwa orang Indonesia menjadi pemilik judi online.

Baca Selengkapnya
Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan membentuk task force atau satuan tugas (satgas) untuk memberantas judi online di Indonesia.

Baca Selengkapnya
FOTO: Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Internasional di Matraman, 10 Orang Ditangkap

FOTO: Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Internasional di Matraman, 10 Orang Ditangkap

Polres Jakarta Timur menggerebek markas penyedia judi online jaringan internasional di Matraman, Jakarta Timur. Sepuluh orang tersangka berhasil ditangkap.

Baca Selengkapnya