Terjerat Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Panitera Jakut Rohadi Segera Disidang
Merdeka.com - Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Kali ini, Rohadi duduk di kursi pesakitan untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk diketahui, Rohadi juga terpidana perkara suap pengurusan perkara di PN Jakarta Utara.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan berkas penyidikan Rohadi telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tim penuntut umum (JPU).
"Hari ini, bertempat di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung, tim penyidik KPK melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka Rohadi kepada tim JPU," ujar Ali, dalam keterangannya, Kamis (7/1).
Meski dilimpahkan ke tahap penuntutan, Rohadi tidak ditahan oleh tim penuntut umum. Hal ini lantaran Rohadi tengah menjalani masa pidana di Lapas Kalas IA Sukamiskin, Bandung atas perkara suap penanganan perkara di PN Jakarta Utara.
Dengan pelimpahan ini, tim penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Rohadi. Nantinya, berkas perkara dan surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor," kata Ali.
Ali mengatakan, selama proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Rohadi ini, tim penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 314 orang saksi. Beberapa saksi itu merupakan para pemilik tanah yang tanahnya dibeli oleh Rohadi dari hasil korupsi.
Rohadi sendiri tengah menjalani Vonis 5 tahun penjara berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK). Kasus membuat Rohadi divonis bersalah yakni penanganan perkara dengan terdakwa Saipul Jamil.
Dalam perjalanan kasus penanganan perkara tersebut, tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rohadi.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaRatusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaNaik 300 Persen, PSI Peroleh 42 Kursi DPRD di Papua Raya
Kenaikan perolehan suara ini karena PSI dianggap menjadi partai yang toleran dan representasi dari Presiden Joko Widodo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PSI Nilai Jakarta Butuh Calon Gubernur seperti Jokowi, Bersiap Usung Kaesang?
PSI menilai Jakarta membutuhkan sosok calon gubernur dapat menciptakan harapan dan dekat dengan masyarakat seperti Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaAkibat Ketemuan dengan Sang Pujaan Hati, Prajurit TNI AD Ini Mengaku Baru Dua Kali ke Jakarta
Seorang Prajurit TNI AD asal Biak Provinsi Papua mengaku baru dua kali menginjakkan Kakinya ke Ibu Kota Jakarta.
Baca Selengkapnya3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!
Ketiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, TPN Ganjar-Mahfud Ingatkan Rakyat Lihat Rekam Jejak & Pengalaman saat Pilih Pemimpin
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Siti Rahmayanti Badjeber mengatakan masyarakat harus melihat rekam jejak dan pengalaman ketika memilih pemimpin.
Baca SelengkapnyaPSI Ajak Relawan dan Pendukung Jokowi Gabung
Raja Juli menjelaskan, PSI memiliki nilai dan itikad baik yang sama dengan Jokowi.
Baca Selengkapnya