Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terima Uang dari Penyuap Nurdin Abdullah, Pejabat Pemprov Sulsel Dinonaktifkan

Terima Uang dari Penyuap Nurdin Abdullah, Pejabat Pemprov Sulsel Dinonaktifkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditangkap KPK. Antara

Merdeka.com - Nama Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Sari Pudjiastuti terancam dipecat setelah namanya disebut dalam dakwaan penyuap Gubernur Sulsel, nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto. Bahkan, Sari Pudjiastuti kini dinonaktifkan dari jabatannya oleh Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Sulkaf S Latief mengatakan Plt Gubernur Sulsel telah menonaktifkan untuk sementara waktu Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Sari Pudjiastuti. Sulkaf menjelaskan selanjutnya akan ada Pelaksana harian (Plh) yang akan ditunjuk.

"Berdasarkan pertimbangan bapak Plt Gubernur berdasarkan sidang kode etik, untuk sementara (Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa) dinonaktifkan," kata Sulkaf saat dihubungi merdeka.com, Jumat (21/5).

Sulkaf mengungkapkan jika Sari Pudjiastuti juga telah mengakui telah menyetorkan uang diduga suap dari kontraktor ke rekening KPK.

Sebelumnya, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan pihaknya sudah memerintahkan Inspektorat untuk sidang kode etik terkait disebutnya sejumlah nama pejabat Pemprov Sulsel diduga menerima uang suap dari kontraktor, khususnya dari Agung Sucipto. Jika terbukti maka Sari Pudjiastuti bisa saja mendapatkan sanksi berat yakni pemecatan.

"Bisa jadi pemecatan. Tapi kita lihat nanti seperti apa hasilnya (sidang kode etik)," ujar dia.

Adik mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman ini mengaku pihaknya akan mengikuti prosedur sebelum memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel.

"Harus ada sidang kode etik dulu. Di situ dilihat sanksinya, apakah berat atau sedang," tandasnya.

Sekadar diketahui, nama Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel, Sari Pudjiastuti disebut dalam dakwaan terdakwa penyuap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yasri saat sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (18/5).

Dalam dakwaan menyebut Nurdin Abdullah memerintahkan Sari Pudjiastuti untuk memenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba yang merupakan perusahaan terdakwa Agung Sucipto untuk proyek pembangunan jalan Palampang-Bontolempangan, Kabupaten Bulukumba. Proyek tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 sebesar Rp 15,7 miliar.

Berdasarkan perintah Nurdin Abdullah tersebut, Sari Pudjiastuti melalui bawahannya mencari kesalahan perusahan lain agar PT Cahaya Sepang Bulukumba memenangkan tender proyek tersebut.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dijanjikan 5.000 Suara, Caleg di Palembang Tertipu Puluhan Juta Rupiah

Dijanjikan 5.000 Suara, Caleg di Palembang Tertipu Puluhan Juta Rupiah

Caleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Sulsel Temukan 93.653 Lembar Surat Suara Tak Layak saat Proses Sortir Lipat

KPU Sulsel Temukan 93.653 Lembar Surat Suara Tak Layak saat Proses Sortir Lipat

Sebanyak 24.000.953 lembar suara atau 70,09 persen yang sudah didistribusi ke KPU kabupaten/kota di Sulsel.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengusaha: Pilpres 2024 Satu Putaran Lebih Baik, Hemat Anggaran Pemerintah

Pengusaha: Pilpres 2024 Satu Putaran Lebih Baik, Hemat Anggaran Pemerintah

Shinta Kamdani menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor

Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor

Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, KPU dan Bawaslu Masing-Masing Hadirkan Saksi-Ahli

Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, KPU dan Bawaslu Masing-Masing Hadirkan Saksi-Ahli

KPU menghadirkan tiga saksi ahli dan Bawaslu sembilan saksi ahli.

Baca Selengkapnya
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Pascakericuhan, Polda Sulsel Jaga Ketat Rekapitulasi Tingkat Provinsi

Pascakericuhan, Polda Sulsel Jaga Ketat Rekapitulasi Tingkat Provinsi

Pihak yang terlibat kericuhan di Kantor KPU Sinjai juga sudah diamankan dan diperiksa.

Baca Selengkapnya