Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terima Uang, Anggota KPU Maluku Tenggara Barat Diberhentikan

Terima Uang, Anggota KPU Maluku Tenggara Barat Diberhentikan ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Yakop Hansen Talutu, dalam perkara 65-PKE-DKPP/VI/2020.

Ketua Majelis Alfitra Salamm pada sidang putusan mengatakan sanksi pemberhentian tetap tersebut karena Yakop terbukti menerima uang terkait iming-iming penambahan perolehan suara di Pemilu Legislatif 2019.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Yakop Hansen Talutu sebagai Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Alfitra Salamm di Jakarta, Rabu (12/8).

Yakop terbukti meminta dan menerima sejumlah Rp10.000.000 dari Jeffry Tandra, adik salah seorang calon anggota legislatif, dengan iming-iming imbalan penambahan suara dalam Pemilu Legislatif 2019. Uang dikirim Jeffry melalui transfer sebanyak tiga kali pengiriman.

Hal itu sesuai dengan pencocokan alat bukti berupa struk transfer dari rekening BCA milik Jeffry Tandra kepada rekening BNI 46 milik teradu dengan print out rekening koran BCA milik Jeffry Tandra.

"Tindakan Teradu tidak dibenarkan secara etika dan moral. Sikap telah merendahkan martabat dan kehormatan penyelenggara pemilu," kata Anggota Majelis Didik Supriyanto.

Serangkaian tindakan teradu lanjut Didik yakni berkomunikasi sampai menerima uang dengan pihak yang berkepentingan telah meruntuhkan maruah penyelenggara pemilu.

Dalam sidang pemeriksaan, teradu sempat membantah menerima uang dari Jeffry Tandra. Saat itu, teradu mengaku tidak mengenal calon legislatif yang bersangkutan, Jeffry Tandra, serta membantah memiliki rekening di BNI 46.

Yakop juga terbukti bertemu dengan salah satu calon legislatif DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan Maluku 7 di salah satu restoran di Mal Ambon City Center. Teradu berdalih pertemuan tidak disengaja dan hanya bertukar kabar antara waktu 2-3 menit.

"Namun dalam persidangan, teradu mengakui foto dirinya dengan caleg tersebut lengkap dengan hidangan makanan dan minum. DKPP menilai ada sebuah ketidaklaziman dalam pertemuan tersebut, terutama terkait waktu," ucap Anggota Majelis Teguh Prasetyo.

Teradu dinilai tidak memiliki sense of ethic dalam menjaga sikap dan perilaku sebagai penyelenggara pemilu. Tak hanya itu, teradu juga dinilai tidak jujur dalam menyampaikan keterangan dalam persidangan DKPP.

"Teradu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 1, Ayat 2 huruf a dan b, Pasal 7 Ayat 2, Pasal 8 huruf d dan l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu," ujarnya.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Prabowo, Ganjar Mulai Sosialisasi Cara Kerja Kartu Sakti agar Petani Mudah Dapat Pupuk

Tanggapi Prabowo, Ganjar Mulai Sosialisasi Cara Kerja Kartu Sakti agar Petani Mudah Dapat Pupuk

Ganjar menjelaskan, penerapan kartu Sakti mampu memberikan layanan-layanan dasar masyarakat termasuk pupuk.

Baca Selengkapnya
Taktik Ganjar agar Petani Dapat Bantuan dan Terdaftar jadi Penerima Pupuk Bersubsidi

Taktik Ganjar agar Petani Dapat Bantuan dan Terdaftar jadi Penerima Pupuk Bersubsidi

Ganjar Pranowo menyebutkan, kebijakan paling tepat untuk mengatasi kelangkaan pupuk bagi petani.

Baca Selengkapnya
Gelontorkan Banyak Uang, Ini 15 Deretan Selebritis Nyaleg yang Gagal Masuk ke Senayan

Gelontorkan Banyak Uang, Ini 15 Deretan Selebritis Nyaleg yang Gagal Masuk ke Senayan

Pemilihan anggota legislaatif (Pileg) DPR dalam pemilu 2024 diramaikaan dengan sederet artis Tanah Air yang mencalonkan diri.

Baca Selengkapnya
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya