Terima suap Rp 9 miliar, Charles J Mesang dituntut jaksa 5 tahun bui
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Charles Jones Mesang pidana penjara 5 tahun. Mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar itu dianggap sah telah menerima suap sekitar Rp 9,75 Miliar terkait penambahaan anggaran optimalisasi Ditjen P2K Kemenakertrans.
"Menyatakan bersalah atas terdakwa Charles Jones Mesang, maka dengan ini penuntut umum menjatuhkan pidana penjara 5 tahun, denda Rp 300 juta atau subsider 4 bulan kurungan penjara," ucap jaksa Abdul Basir saat membacakan tuntutan milik Charles di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/8).
Dalam pertimbangan surat tuntutan, tim jaksa penuntut umum KPK mencantumkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Selaku pejabat negara, tindakan Charles bertentangan upaya pemerintah terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi kolusi, termasuk suap. Dia juga menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota DPR untuk menerim suap. Dua hal itu dijadikan tim jaksa penuntut umum KPK sebagai pertimbangan yang memberatkan.
Sedangkan hal yang meringankan antara lain; telah mengembalikan uang suap yang diterimanya, berstatus justice collaborator, berusia lanjut, mengakui dan berterus terang atas perbuatannya.
Dakwaan yang diterapkan dalam tuntutan Charles hari ini yaitu Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dari kasus tersebut, sebelumnya mantan Dirjen P2TK Kemenakertrans, Jamaluddin Malik telah menjalani proses hukum sebagai terdakwa pihak yang menyuap. Dia divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 1 tahun penjara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaKPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengenal Sosok Gus Kikin, Cucu Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua PWNU Jatim
Penunjukan Gus Kikin sebagai nahkoda baru PWNU Jawa Timur itu diputuskan dalam rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU di Jakarta, Rabu (10/1).
Baca SelengkapnyaPKB Pecat Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Ditetapkan Tersangka KPK
Gus Muhdlor tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN
Baca SelengkapnyaPerempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari
Sejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaKPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca Selengkapnya